Berdikari.co, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, meminta pemerintah daerah, perusahaan swasta maupun BUMN dan masyarakat, yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk dapat segera membayarnya atau diselesaikan.
"Kepada pemilik kendaraan bermotor terutama perusahaan, pemerintah daerah, yang mati pajaknya untuk segera diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata Samsudin di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (22/1/2025).
Samsudin mengingatkan bahwa warga negara Indonesia harus taat pajak, dan jangan sampai menjadi preseden buruk bagi pengelolaan pajak di Provinsi Lampung.
"Untuk itu pemerintah mengharap kepada yang masih menungak pajak baik pemerintah maupun perusahaan untuk segera diselesaikan pada tahun ini," ujar Samsudin.
Menurut Samsudin, Pemprov Lampung sudah memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan seperti bisa dilakukan secara online.
"Sampai di tingkat desa pun masyarakat bisa bayar pajak kendaraan, dan bisa dengan cara online. Hari Sabtu juga Samsat tetap buka," imbuhnya.
Samsudin menjelaskan, meskipun saat ini ada kebijakan opsen pajak, namun hal tersebut tidak akan membebani masyarakat lantaran ada keringanan yang diberikan.
"Kemudahan pasti ada dan dengan opsen ini kita tidak membebani masyarakat Provinsi Lampung. Jadi tetap stabil tidak ada kenaikan," ucapnya.
Samsudin juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk dapat menggunakan dana dari opsen pajak kendaraan untuk perbaikan jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
"Dengan opsen pajak ada daerah yang pendapatannya naik, sedang dan turun. Namun demikian saya meminta tolong dana opsen pajak prioritas digunakan untuk perbaikan jalan rusak yang ada di kabupaten/kota," terangnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yosi Rizal, mengatakan banyaknya pemilik kendaraan menunggak pajak sebagai bentuk ketidakpatuhan dalam pembayaran dan pendataan aset kendaraan dinas. Ia menduga, banyak kendaraan dinas yang sudah tidak operasional tetapi belum dihapus dari daftar aset.
“Kami melihatnya ini sebagai ketidakpatuhan dalam membayar, ketidakpatuhan dalam pendataan. Saya yakin dari ribuan kendaraan dinas itu banyak yang tidak operasional lagi dan belum dihilangkan dalam daftar aset,” kata Yosi Rizal, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, persoalan ini juga disebabkan oleh ketidakpatuhan administrasi yang berujung pada ketidakpatuhan dalam membayar pajak.
“Kita harus satu frekuensi, semua harus ditertibkan. Jangan hanya tahu menuntut hak, tetapi lupa kewajiban,” ujarnya.
Yosi mengungkapkan, meskipun tunggakan pajak kendaraan dinas tidak signifikan dibandingkan total anggaran, namun penting untuk menegakkan kepatuhan sebagai contoh bagi masyarakat umum.
“Kita bicara ini soal kepatuhan saja. Bagaimana kita minta wajib pajak lain patuh kalau kendaraan dinas tidak patuh?” tegasnya.
Sebagai langkah awal, ia menyarankan pemerintah mengejar tunggakan pajak dari para pelaku usaha yang belum membayar kewajibannya. Meski dampaknya terhadap anggaran tidak besar, Yosi menilai kepatuhan administrasi menjadi kunci utama untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Dari total tunggakan pajak kendaraan dinas itu paling hanya sekitar Rp5 miliar. Bandingkan dengan APBD provinsi hingga kabupaten/kota se-Lampung ini mencapai sekitar Rp30 triliun. Tapi ini soal prinsip kepatuhan dan tanggung jawab,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 23 Januari 2025, dengan judul "Samsudin: Tunggakan Pajak Kendaraan Berpotensi Jadi Preseden Buruk"