Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 30 Januari 2025

Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Toko Cat di Lampung Selatan

Oleh Handika

Berita
Kedua tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di pelataran parkir gedung Sat Lantas Polres, Kamis (30/1/2025). Foto: Handika

Berdikari.co, Lampung Selatan - Tim khusus (Timsus) Sikat Rajabasa bentukan Polres Lampung Selatan langsung untuk gigi mengungkap 2 kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Kalianda.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, diinformasikan juga bahwa Polres Lampung Selatan sudah membentuk timsus dengan nama Sikat Rajabasa.

"Ini yang akan kita maksimalkan dalam rangka Harkamtibmas dan juga penegakan hukum berkaitan dengan kejahatan yang ada di Kalianda," kata Kapolres, saat memimpin konferensi pers di pelataran parkir gedung Sat Lantas Polres, Kamis (30/1/2025).

Yusriandi menyatakan, tak berselang lama dibentuk Timsus Sikat Rajabasa langsung membongkar kasus pencurian sebuah toko cat dan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

"Alhamdulillah tidak berapa lama timsus kita bentuk sudah berhasil mengungkap pelaku Curat toko cat dan juga ada 1 barang bukti sepeda motor berkaitan dengan tindak pidana Curanmor," sambung Kapolres, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Mulanya, hari Rabu (15/1/2025) sekira pukul 00.44 WIB, toko cat Pancawarna di Jalan Raden Intan, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, telah dibobol pencuri.

Para pelaku, menggasak 14 kaleng krim pasta merk KIT, 6 botol cairan merk Silicon Glaze, 24 tube pasta odol merk Kit, 7 botol cat semprot merk Samurai, 10 botol cat semprot merk Carias Rubber Scot, 12 busa kompon bulu, 4 tatakan gerinda, 48 kaleng cat fluorescent merk Penta.

Lalu, 1 ember cat merk Property, 1 pai Cat pelindung dinding merk Dulux, 4 kaleng cat tembok merk Dulux Catylac. Dengan kerugian total sebesar Rp12, 7 juta.

Berkat penyelidikan yang dilakukan Timsus Sikat Rajabasa, hari Sabtu (25/1/2025) kemarin, sekira jam 19.00 WIB, berhasil menangkap para pelaku.

"Terkait ungkap kasus tindak pidana curat yang terjadi di Kalianda ini, ada 2 tersangka yang berhasil kita amankan dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak ada berbagai macam merek cat, pembersih, perangkat untuk alat cat," urai Kapolres.

Kedua pelaku, yaitu Sopari (48) dan Riski Ari Maulana (28), keduanya tinggal di Palem Indah, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, atau dibelakang toko yang mereka bobol.

Yusriandi merincikan, modus para pelaku saat melakukan aksi pencurian yakni merusak dan mencongkel pintu kemudian masuk kedalam toko dan juga merusak 3 cctv untuk menghilangkan jejak para pelaku.

"Namun Alhamdulillah berkat kesigapan tim melakukan penyelidikan ini bisa kita ungkap. Untuk pasal persangkaan dari perbuatan pidana ini, Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," tegas Kapolres.

Terkait kasus Curanmor yang baru diungkap adalah barang bukti yakni sepeda motor Honda Beat milik korban, Yusriandi menyebut, tengah memburu pelaku.

"Kita sudah melakukan penyelidikan kasus curanmor, untuk pelaku memang saat ini masih kita cari namun kita sudah menemukan barang buktinya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna magenta. Untuk pelakunya masih kita Lidik, mohon doa untuk bisa kita ungkap pelaku curanmor ini," ujarnya.

Kegiatan Timsus Sikat Rajabasa yang masih seumur jagung, akan terus dimaksimalkan dalam rangka harkamtibmas dan penegakan hukum tindak pidana yang ada di Kalianda.

"Kita akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan yang ada di Kalianda, ini warning dari Polres kita akan melakukan tindakan tegas terkait tindak pidana yang ada di Kalianda," pungkasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya