Berdikari.co, Pringsewu - Kejaksaan Negeri Pringsewu akhirnya
menetapkan Ketua LPTQ inisial HI sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana Hibah LPTQ
2022, Kamis (30/01/2025).
HI yang juga menjabat Sekda Pringsewu diperiksa penyidik Kejari
Pringsewu mulai pukul 09 30 WIB. Dan sekitar pukul 14.58 WIB. HI dimasukkan
kedalam mobil tahanan untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Kota Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono membeberkan
peran HI sebagi Ketua TAPD dan ketua
LPTQ.
"Yang bersangkutan berperan aktif dalam kedua jabatannya itu,"
kata Wisnu.
Sebelumnya Senin (2/12/2024) Kejari Pringsewu Lampung telah menetapkan
dan menahan dua tersangka korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil
Quran (LPTQ) yaitu Rustian Kabag Kesra selaku Sekretaris LPTQ dan Tari
Prameswari selaku Bendahara LPTQ 2022.
Kejari Pringsewu Lampung mengungkap dua modus yang dilakukan tersangka
Rustian dan Tri Prameswari untuk korupsi dana hibah LPTQ pertama adalah
pembuatan laporan fiktif kegiatan LPTQ.
R Wisnu Bagus Wicaksono membeberkan modus pertama adalah pembuatan
laporan fiktif kegiatan LPTQ.
“Para tersangka melaporkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak
pernah dilakukan, dari laporan ini digunakan sebagai alat untuk
mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah,” ujar Wisnu, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Berdasarkan hasil audit independen yang telah dilakukan, tindakan
tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,"
sebutnya.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hukumannya, paling singkat empat tahun pidana penjara dan paling
lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling
banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (*)