Berdikari.co, Bandar Lampung - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, akan mengecek pagar laut milik Marriott Resort & Spa yang berada di Pantai Mutun, Pesawaran.
Nusron mengatakan, pihaknya segera geser melakukan pengusutan sertifikat di ketiga daerah lain termasuk Pesawaran, setelah sebelumnya fokus di Kabupaten Tangerang Banten, Bekasi, Jawa Barat dan Sidoarjo Jawa Timur.
"Pekerjaan banyak banget. Memang setelah Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, kami akan masuk di tiga lagi Subang, Sumenep dan Pesawaran," kata Nusron, Jumat (31/1/2025).
Nusron mengatakan, pihaknya sama sekali belum melakukan pengecekan sertifikat terhadap isu pagar laut yang ada di ketiga daerah tersebut.
"Kami belum check and recheck. Belum check and recheck sampai ke sana," katanya
Meski begitu, Nusron menegaskan apabila ada laporan mengenai pagar laut yang bersertifikat baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Nanti kalau ada masukan lagi, gak apa-apa, akan kami check satu persatu," jelasnya.
Untuk diketahui, pagar laut di Pantai Mutun tepatnya di depan Lampung Marriott Resort & Spa, terbuat dari jaring yang ditancapkan menggunakan tiang besi dan drum mengapung.
Pemasangan dilakukan oleh pihak Marriott Resort & Spa untuk menghalau sampah agar tidak masuk ke dalam lokasi pantai yang berada di depan Marriott Resort & Spa.
Kabid Pengelola ruang laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Sadariah, mengatakan pihak Lampung Marriott Resort & Spa telah mengajukan perizinan ke Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pihak Lampung Marriott Resort & Spa telah dimintai untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun sampai saat ini izin PKKPRL tersebut belum diterbitkan oleh Kementerian.
"Mereka sudah mengajukan perizinan di KKP melalui OSS dan penilaian teknisnya sudah dilakukan. Mereka sudah mendapatkan tagihan pembayaran PNBP, dengan luasan yang diberikan untuk izinnya itu 3 hektar," jelasnya.
"Tetapi dengan membayar PNBP itu bukan berarti izinnya keluar, harus di ttd oleh Menteri. Artinya izin secara formalitas nya belum terlihat tetapi dengan PNBP itu berarti mereka sudah berproses," sambungnya.
Menurutnya, dengan luasan 3 hektare tersebut pihak Lampung Marriott Resort & Spa akan membuat rumah ikan serta hingga transplantasi terumbu karang.
"Jadi luasan yang diberikan itu 3 hektare di dalamnya ada kegiatan bangunan berupa rumah ikan dan transplantasi terumbu karang. Misal rumah ikan 4x6 dan ada beberapa plot itu dijumlahkan dan totalnya 3 hektare," kata dia.
Ia mengatakan, meski dilakukan pemasangan jaring, nelayan masih tetap bisa melakukan aktivitas melaut lantaran sudah disediakan enam pintu sebagai akses nelayan keluar dan masuk.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, menuding perusahaan (Marriott Resort & Spa) sudah melakukan pembatasan akses ruang laut sebagai bisnis di perairan Lampung.
Irfan mengatakan, pembatasan tersebut merugikan masyarakat karena dilakukan dengan memasang pagar apung yang membatasi akses publik ke wilayah laut.
Irfan menjelaskan, meskipun pagar apung tersebut memiliki dampak lingkungan yang minim, bukan berarti hal itu dapat dibenarkan.
"Wilayah laut adalah ruang publik yang hak aksesnya dimiliki oleh seluruh masyarakat, dan tidak seharusnya dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas," ungkap Irfan, Kamis (16/1/2025).
Irfan menjelaskan, sesuai kebijakan pemerintah, setiap penguasaan ruang laut harus didukung dengan izin resmi berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Irfan mempertanyakan apakah pihak perusahaan yang memiliki pagar apung telah mengantongi izin dalam melakukan pembatasan akses tersebut.
"Jika memang sudah ada izin PKKPRL, maka harus dipastikan seperti apa isi dan ketentuan yang diatur dalam izin tersebut. Namun, jika tidak ada, maka Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung harus berani melakukan penyegelan dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum," ujar Irfan. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 03 Februari 2025, dengan judul "Menteri ATR/BPN Akan Cek Pagar Laut Milik Marriott Resort & Spa di Pantai Mutun"