Berdikari.co, Bandar Lampung - Harapan petani singkong di Provinsi Lampung untuk mendapatkan harga jual yang lebih layak masih menghadapi tantangan. Meskipun Kementerian Pertanian telah menetapkan harga minimum Rp1.350 per kilogram, tidak semua perusahaan tepung tapioka mematuhi keputusan tersebut.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Bumi Waras (BW), yang disebut masih membeli singkong dengan harga lebih rendah, yakni Rp1.100 per kilogram.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung, Dasrul Aswin, mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan mulai menaikkan harga sesuai dengan keputusan pemerintah. Namun, masih ada yang bertahan dengan harga lama.
"Alhamdulillah, sudah ada beberapa perusahaan yang mulai menyesuaikan harga sesuai keputusan Menteri Pertanian. Ada yang sudah sepenuhnya, ada yang masih mendekati. Tapi kami akan terus memantau," ujar Dasrul, Senin (3/2/2025).
Salah satu perusahaan yang telah menerapkan harga Rp1.350 per kilogram dengan potongan 15 persen adalah PT Sinar Pematang Mulia (SPM) di Kabupaten Lampung Tengah. Namun, kondisi berbeda terjadi di PT Bumi Waras.
"PT Bumi Waras masih membeli singkong dengan harga lama Rp1.100 per kilogram dengan potongan cukup besar, sekitar 30 sampai 35 persen. Mereka belum mengikuti keputusan pemerintah," tegas Dasrul.
Keputusan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai harga singkong ini tertuang dalam Surat Kesepakatan Nomor 8-0310/TP-200/0/01/2025. Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara petani dan industri tapioka yang digelar pada 31 Januari 2025.
Dalam rapat itu, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membeli singkong petani dengan harga Rp1.350 per kilogram dan rafaksi (potongan kadar air dan kotoran) maksimal 15 persen. Selain itu, impor tepung tapioka hanya boleh dilakukan dengan rekomendasi dari Menteri Pertanian dan apabila bahan baku dalam negeri telah habis diserap industri.
Menurut Dasrul, pihaknya bersama satuan tugas ketahanan pangan akan terus mengawasi penerapan kebijakan ini di lapangan.
"Kami akan terus melakukan pemantauan. Ini sudah perintah Menteri Pertanian, dan perusahaan yang tidak patuh pasti akan kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku," ujarnya.
Keputusan ini disambut baik oleh para petani yang berharap kebijakan tersebut bisa segera diterapkan secara merata. Pasalnya, harga yang lebih rendah ditambah dengan potongan tinggi sangat merugikan petani yang bergantung pada hasil panen ubi kayu sebagai sumber utama pendapatan mereka.
Kini, harapan petani bergantung pada pengawasan yang ketat dari pihak berwenang agar seluruh perusahaan tepung tapioka di Lampung bisa segera menerapkan harga sesuai keputusan pemerintah. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 04 Februari 2025, dengan judul "Harga Singkong di Lampung Masih Rendah, PPUKI Soroti PT Bumi Waras"