Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 05 Februari 2025

Pangkalan LPG 3 Kg di Lampung Hanya 7.700, Idealnya Butuh 15.000

Oleh Redaksi

Berita
Kabid Energi pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Jumlah pangkalan resmi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Provinsi Lampung belum mencukupi untuk melayani distribusi hingga ke warga. Pangkalan yang ada baru 7.700, idealnya harus ada sedikitnya 15.000 pangkalan.

Kabid Energi pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek mengatakan, jumlah pangkalan LPG 3 kilogram (kg) di Lampung saat ini ada 7.700, sementara untuk idealnya diperkirakan membutuhkan sebanyak 15.000 pangkalan.

"Pangkalan jumlahnya 7.700 dan ini masih belum ideal karena kita cek di lapangan jaraknya masih jauh. Kalau sekarang 7.700, mungkin dua kali lipatnya sekitar 15.000 an baru ideal," kata Sopian, Selasa (4/2/2025).

Sopian mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada PT Pertamina untuk dapat memetakan daerah mana saja yang masih mengalami kekurangan pangkalan.

"Kita berkirim surat ke Pertamina supaya dipetakan, sehingga kita tahu daerah yang kosong. Karena setiap pangkalan ada titik koordinatnya. Dan kita juga minta agar Pertamina mempermudah persyaratan," tuturnya.

Ia mengungkapkan, LPG 3 Kilogram merupakan barang bersubsidi, sehingga dalam penambahan pangkalan dibutuhkan perhitungan yang matang.

"Ketika ditambah pangkalan berarti harus tambah kuota atau mengurangi kuota dari pangkalan yang ada. Sehingga tidak serta merta bisa ditambah banyak dan mendadak," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat pemerintah menerapkan kebijakan pangkalan tidak boleh menjual LPG 3 kg ke pengecer, kondisi di Lampung masih aman dan tidak ada antrian seperti di Pulau Jawa.

“Tim hari ini turun di tiga kabupaten yaitu Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus. Di Lampung aman tapi tetap kita imbau pangkalan untuk menjual 90 persen ke konsumen dan 10 nya baru ke pengecer," paparnya.

Ia menerangkan, pemerintah berencana menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan, namun untuk teknis pihaknya masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.

"Pengecer mau jadi sub pangkalan, tapi kita sedang menunggu instruksi dari kementerian apa hasilnya. Karena baru kemarin diputuskan 0 persen, karena sebelumnya 10 persen dan sekarang sudah boleh lagi," katanya.

Sopian mengklaim, keberadaan pengecer masih sangat dibutuhkan guna menjangkau masyarakat yang jauh dari pangkalan.

"Pengecer sebenarnya penting untuk daerah yang jangkauannya jauh dari pangkalan. Kan kasihan mereka jauh sehingga memungkinkan pengecer dibuka menjadi sub pangkalan," imbuhnya.

Sopian mengatakan, untuk usulan kuota LPG 3 kg Lampung tahun 2025 belum ditetapkan, sehingga saat ini masih menyalurkan kuota tahun 2024.

"Kuota tahun 2025 belum disetujui, sehingga kita masih menyalurkan kuota 2024. Tahun 2025 kita usulkan sebanyak 238.610 metrik ton (MT) naik sekitar 11,3 persen dibandingkan tahun 2024 sebesar 214.391 MT," imbuhnya.

Sementara itu, Presiden  Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan LPG 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan.

"Ya (instruksi presiden), DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya.

Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya.

"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, ada 1.039 pedagang eceran LPG 3 kg di Bandar Lampung telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak Agustus 2021 hingga saat ini.

Muhtadi menegaskan, pentingnya kepemilikan NIB bagi seluruh pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, baik perorangan maupun berbadan hukum.

Keberadaan NIB tidak hanya berfungsi sebagai legalitas usaha, tetapi juga memudahkan pemerintah dalam mendata dan menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

"Dengan adanya NIB, pemerintah bisa mengetahui jumlah serta jenis usaha yang ada di suatu wilayah. Selain itu, data ini membantu dalam pemetaan jaringan distribusi LPG, sehingga kebijakan yang dibuat lebih akurat," kata Muhtadi, Senin (3/2/2025).

Ia juga menyoroti masih banyaknya warung yang belum memiliki NIB. Jika jumlahnya besar dan tidak terdata, hal ini dapat menyulitkan pemerintah dalam mengatur distribusi LPG serta memberikan bantuan atau pembinaan kepada usaha kecil.

Muhtadi menjelaskan bahwa proses pembuatan NIB sangat mudah, terutama bagi usaha dengan kategori risiko rendah dan menengah rendah. Untuk kategori ini, sistem OSS secara otomatis menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar setelah pelaku usaha mendaftar, tanpa perlu verifikasi langsung dari DPMPTSP.

"Banyak yang belum menyadari bahwa membuat NIB itu sangat mudah. Cukup mengakses sistem OSS, dan bagi usaha berisiko rendah hingga menengah rendah, NIB bisa langsung terbit tanpa verifikasi manual dari dinas. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mendaftar," tegasnya.

Berdasarkan data OSS, jenis usaha pedagang LPG 3 kg yang terdaftar cukup beragam, mencakup perorangan, badan usaha seperti PT dan CV, serta koperasi.

Luas bangunan tempat usaha pun bervariasi, mulai dari 5 meter persegi untuk warung kecil hingga 10 meter persegi untuk agen LPG.

"Modal usaha yang digunakan pun sangat beragam, mulai dari Rp10 juta hingga Rp970 juta, dengan mayoritas usaha berada di kisaran Rp50-100 juta," paparnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 05 Februari 2025, dengan judul "Pangkalan LPG 3 Kg di Lampung Hanya 7.700, Idealnya Butuh 15.000"

Editor Didik Tri Putra Jaya