Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera melakukan penertiban terhadap aset tanah yang berada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.
Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo mengatakan, jika Pemprov Lampung telah menunjuk tim kuasa hukum guna merumuskan teknis mulai dari persiapan hingga pelaksanaan penertiban dilapangan.
"Dan ini tidak hanya pengosongan tempat, tapi juga melakukan pemagaran dan memastikan bahwa aset yang telah ditertibkan kosong dan bisa diserahkan dan digunakan oleh Pemprov Lampung," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, persiapan penertiban telah dilakukan sejak delapan bulan yang lalu dan diperkirakan penertiban lahan akan dilaksanakan pada tanggal 11 atau 12 Februari 2025 mendatang.
"Pemprov Lampung telah bersurat kepada warga kurang lebih 10 kali surat sejak tahun 2020. Dimulai dari surat Pol PP Provinsi Lampung untuk mengosongkan lokasi, namun di respon oleh masyarakat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda dan Tanjung Karang," katanya seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Bey mengatakan jika tim penertiban aset telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov Lampung untuk dapat memberikan kompensasi kepada warga yang dapat digunakan untuk uang sewa kontrakan.
"Bentuk akhir dari tim penerbitan ini adalah memberikan bantuan berupa uang kompensasi yang dapat digunakan untuk DP rumah subsidi atau uang kontrakan tiga bulan atau mobilisasi pengangkutan barang," jelasnya.
Menurutnya hal tersebut merupakan kepedulian Pemprov Lampung kepada warga yang mengaku telah tinggal di daerah tersebut sejak puluhan tahun silam.
"Ini adalah bentuk kepedulian Pemprov Lampung dan tentunya ini tidak bisa memenuhi harapan masyarakat. Tanggal 10 Februari batas waktu pengambilan dan nominalnya mengikuti pasaran rumah subsidi umumnya 2 sampai 2,5 juta kita ambil paling tinggi 2,5 juta," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan jika masyarakat banyak masyarakat yang beranggapan jika Pemprov Lampung akan melakukan pembebasan lahan sehingga harus ada kompensasi.
"Karena kegiatan ini adalah penertiban lahan sebenarnya tidak ada regulasi yang mengatur Pemprov Lampung harus memberikan tali asih tapi ini bentuk kebijaksanaan Pemprov Lampung," tuturnya.
Ia mengatakan jika di lokasi tersebut terdapat 41 bidang tanah yang telah berdiri bangunan. Namun tidak semua bangunan tersebut akan mendapatkan kompensasi.
"Disana jumlah nya kurang lebih 41 bidang tapi bukan berarti KK dan ada bangunan yang tidak memenuhi syarat seperti kontrakan atau rumah mewah. Sehingga target sasaran kami hanya untuk masyarakat yang membutuhkan kurang lebih 20 an," ungkapnya.
Ia juga mengatakan jika pihaknya telah mendirikan posko terpadu sejak dua minggu yang lalu dan tercatat sudah ada dua warga Sabah Balau yang melakukan pengosongan secara sukarela.
"Pasca dibentuk posko kurang lebih 2 minggu yang secara resmi sudah keluar dengan menyerahkan aset ke Pemprov ada dua orang. Dia keluar tanpa paksaan, sukarela dan menandatangani berita acara yang poinnya mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Lampung telah diberikan kesempatan untuk tinggal," jelasnya.
Sehingga ia mengimbau kepada warga lainnya untuk segera melakukan pengosongan sebelum eksekusi dilakukan.
"Mereka menyadari kalau mereka adalah korban dari mafia tanah dan sudah kami edukasi kalau emang mereka jadi korban silahkan sampaikan ke kepolisian agar mereka mencari tahu sehingga warga bisa menuntut kerugian ke mafia," tutupnya. (*)