Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 06 Februari 2025

Warga Natar Lamsel Bekuk 4 Komplotan Penipu Asal Palembang

Oleh Handika

Berita
Warga Natar Lamsel Bekuk 4 Komplotan Penipu Asal Palembang. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Selatan - Warga Perum Centra Sitara di Dusun Sidorejo, Desa Krawang Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berhasil membongkar komplotan penipu asal Palembang, Sumatera Selatan, lalu diserahkan ke Polsek Natar.

Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, komplotan penipu yakni 2 orang pria inisial RP (36), F (35), 2 perempuan PM (31) dan SH (30).

"Semua pelaku berasal dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, diamankan hari Rabu (29/1/2025) sekira jam 10.30 WIB," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2025).

Indik Rusmono menceritakan, mulanya, sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban Komari (38) dipinjam oleh RP yang baru mengontrak dekat rumah korban.

"Modusnya meminjam kendaraan untuk menjemput kakak pelaku yang sedang mencuci mobil," sambungnya seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Korban mulai resah, karena pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor pinjaman setelah beberapa lama. Lalu, Komari mencoba menanyakan ke tetangga pelaku dan mendapati jawaban bahwa pelaku baru 1 malam mengontrak.

"Korban mulai menyadari telah menjadi korban penipuan lalu mengajak temannya mengejar pelaku ke daerah Karang Anyar, Jati Agung," lanjut Kapolsek.

Beruntung, masih di hari yang sama, korban berhasil menemukan dan mengamankan para pelaku yang berjumlah 4 orang lalu digelandang ke Mapolsek Natar.

"Keempat pelaku memiliki peran berbeda, RP berperan meminjam motor, pelaku perempuan PM dan SH bertugas mengalihkan perhatian korban dengan menawarkan minum. Sedangkan pelaku F bertugas menyiapkan mobil untuk kabur,” urai Kapolsek.

Bersama keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 1 mobil Toyota Vios, dan 1 handphone Oppo A1K.

"Para tersangka dijerat Pasal 372 atau 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun," tutup Kapolsek. (*)

Editor Ryanna Nathania