Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menertibkan aset tanah yang berada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung, pada 11-12 Februari 2025.
Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo mengatakan, Pemprov Lampung telah menunjuk tim kuasa hukum guna merumuskan teknis mulai dari persiapan hingga pelaksanaan penertiban aset tanah di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.
"Dan ini tidak hanya pengosongan tempat, tapi juga melakukan pemagaran dan memastikan aset yang telah ditertibkan kosong dan bisa diserahkan serta digunakan oleh Pemprov Lampung," kata Bey, Kamis (6/2/2025).
Ia mengatakan, persiapan penertiban telah dilakukan sejak delapan bulan yang lalu, dan penertiban aset lahan akan dilaksanakan pada tanggal 11 atau 12 Februari 2025 mendatang.
"Pemprov Lampung telah bersurat kepada warga kurang lebih 10 kali sejak tahun 2020. Dimulai dari surat Pol PP Provinsi Lampung untuk mengosongkan lokasi, namun direspon oleh masyarakat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda dan Tanjung Karang," katanya.
Bey mengungkapkan, tim penertiban aset telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov Lampung untuk memberikan kompensasi kepada warga yang dapat digunakan untuk uang sewa kontrakan.
"Bentuk akhir dari tim penerbitan adalah memberikan bantuan berupa uang kompensasi yang dapat digunakan untuk DP rumah subsidi atau uang kontrakan tiga bulan atau mobilisasi pengangkutan barang," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kepedulian Pemprov Lampung kepada warga yang mengaku telah tinggal di daerah tersebut sejak puluhan tahun silam.
"Ini adalah bentuk kepedulian Pemprov Lampung dan tentunya ini tidak bisa memenuhi harapan masyarakat. Tanggal 10 Februari batas waktu pengambilan dan nominalnya mengikuti pasaran rumah subsidi umumnya Rp2 sampai Rp2,5 juta. Kita ambil paling tinggi Rp2,5 juta," imbuhnya.
Bey menerangkan, selama ini cukup banyak masyarakat yang beranggapan jika Pemprov Lampung akan melakukan pembebasan aset lahan tersebut sehingga harus ada kompensasi.
"Karena kegiatan ini adalah penertiban lahan sebenarnya. Tidak ada regulasi yang mengatur Pemprov Lampung harus memberikan tali asih, tapi ini bentuk kebijaksanaan Pemprov Lampung," tuturnya.
Bey mengungkapkan, di lokasi tersebut terdapat 41 bidang tanah yang telah berdiri bangunan. Namun, tidak semua bangunan tersebut akan mendapatkan kompensasi.
"Di sana jumlahnya kurang lebih 41 bidang tapi bukan berarti KK, dan ada bangunan yang tidak memenuhi syarat seperti kontrakan atau rumah mewah. Sehingga target sasaran kami hanya untuk masyarakat yang membutuhkan kurang lebih 20 an," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah mendirikan posko terpadu sejak dua minggu yang lalu, dan tercatat sudah ada dua warga Sabah Balau yang melakukan pengosongan secara sukarela.
"Pasca dibentuk posko kurang lebih 2 minggu lalu, secara resmi sudah keluar dari lokasi dengan menyerahkan aset ke Pemprov ada dua orang. Keduanya keluar tanpa paksaan, sukarela dan menandatangani berita acara yang poinnya mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Lampung telah diberikan kesempatan untuk tinggal," jelasnya.
Bey mengimbau kepada warga lainnya untuk segera melakukan pengosongan sebelum eksekusi dilakukan.
"Mereka sebenarnya menyadari kalau mereka adalah korban dari mafia tanah, dan sudah kami edukasi kalau memang mereka jadi korban silahkan sampaikan ke kepolisian agar mereka mencari tahu sehingga warga bisa menuntut kerugian ke mafia tersebut," paparnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 07 Februari 2025, dengan judul "11-12 Februari, Pemprov Tertibkan Aset Tanah di Sabah Balau dan Sukarame Baru"