Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 07 Februari 2025

Dukun Cabul di Pringsewu Setubuhi Pasien Saat Ritual

Oleh Manalu

Berita
Seorang paranormal atau dukun, Dedih saat diamankan polisi. Foto: Ist.

Berdikari.co, Pringsewu - Seorang paranormal atau dukun, Dedih atau yang akrab disapa Dedi Arang (42), warga Pekon Bumi Arum, Pringsewu ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap pasiennya, pada Kamis (6/2/2025).

Plh. Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari SO (66), suami korban, yang tidak terima atas tindakan bejat pelaku terhadap istrinya, SF (56).

Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, ia datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif. Pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus.

Sebagai syarat ritual, pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang, seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani. Setelah semua syarat lengkap, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya.

"Pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” ujar Ipda Candra dalam keteranganya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (7/2/2025).

Saat ritual berlangsung, lanjut Kasat, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung sebelum akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban. Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang diyakini bersembunyi dalam tubuh korban.

"Merasa ada kejanggalan dalam ritual ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujarnya seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Dalam pemeriksaan, ungkap Candra, pelaku mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan supranatural. Ia mengungkapkan bahwa modus tersebut sengaja dilakukan agar korban percaya dan menuruti keinginannya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini serta menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disita oleh pihak kepolisian.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” ungkapnya

Menanggapi kejadian ini, Ipda Candra Hirawan, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas.

"Polisi juga mengingatkan agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa demi mencegah kasus serupa terulang kembali.” tandasnya. (*)

Editor Ryanna Nathania