Berdikari.co, Bandar Lampung - Direktur Utama BPJS Kesehatan
Ali Ghufron Mukti mengungkapkan jumlah peserta jaminan kesehatan nasional yang
tidak aktif mencapai lebih dari 50 juta orang. Meskipun demikian, tak semua
peserta yang tak aktif itu menunggak iuran.
Adapun jumlah peserta BPJS yang menunggak iuran tercatat sebanyak 17 juta
peserta. Dari jumlah tersebut, sekitar 14,8 juta orang tergolong peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Untuk yang nunggak-nunggak. Tapi yang jelas
dari 50-an lebih juta orang yang tidak aktif, tidak semuanya itu nunggak,"
ujar Ghufron dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa
(11/2/2025) dikutip dari Detik.com.
Ia menambahkan, sebanyak 18,6 juta jiwa Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan berdasarkan Surat
Keputusan dari Menteri Sosial (Mensos).
"Dalam hal ini, BPJS itu pengguna juga, jadi
tidak menentukan seseorang ini miskin bukan miskin terus diaktifkan, tidak.
Artinya bukan BPJS jadi itu Kemensos yang menonaktifkan
itu 18,6 juta, memang banyak tuh di lapangan segitu. Nah ini menjadi persoalan
tersendiri,"ungkapnya.
Berbagai upaya telah dilakukan BPJS Kesehatan
untuk mengatasi masalah ini, mulai dari memberikan informasi kepada lebih dari
48 juta peserta melalui WhatsApp dan berbagai kanal komunikasi lainnya.
"Nah dari sini lalu BPJS berusaha kalau dia
tidak aktif, kasih tahu, yang kita kasih tahu cukup banyak ya, lebih dari 48
juta, kita WA gitu, jadi kita kasih tahu," ucapnya.
Masalah lainnya, lanjut Ghufron, muncul dari
peserta PBPU yang terdaftar di pemerintah daerah (pemda), dengan jumlah yang
dinonaktifkan mencapai 11 juta orang. Hal ini disebabkan oleh kesulitan
anggaran yang dialami beberapa daerah.
"PBPU Pemda yang dinonaktifkan itu 11 juta,
jadi kan ada beberapa gitu apa dari pemotongan anggaran kesulitan gitu. Nah ini
tentu yang PPU non aktif, bekerja atau anak di usia di luar tanggungan itu
sekitar 10 juta. Jadi itu ya," jelas Ghufron.
Di sisi lain, Ghufron menegaskan meski lebih dari
50 juta orang tercatat kepesertaannya tidak aktif, mereka tetap memiliki akses.
Peserta dengan status nonaktif juga dapat segera
mengaktifkan kembali keanggotaan mereka dengan melaporkan kepada BPJS Kesehatan
atau pemerintah daerah setempat. (*)