Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 13 Februari 2025

Mengaku Baru Kehilangan Istri, Pelaku Penusukan Pegawai Damri Minta Maaf

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Juriansah saat digiring untuk diperlihatkan kepada awak media di Polresta Bandar Lampung. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Juriansah (56), pelaku penusukan terhadap Arief Rahman (28), seorang pengurus PO Damri, mengungkapkan bahwa tindakannya terjadi karena emosi sesaat. Hal ini disampaikan Juriansah dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025) siang.

Warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah ini mengaku emosinya memuncak setelah mobilnya bersenggolan dengan bus Damri milik korban saat mengantre BBM di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Raja Basa, Bandar Lampung, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Juriansah juga menjelaskan bahwa kondisi emosinya belum stabil karena baru saja kehilangan istrinya yang meninggal 10 hari sebelum kejadian. Hal ini membuatnya lebih mudah tersulut emosi saat insiden tersebut terjadi.

"Saya baru saja kehilangan istri, dia meninggal 10 hari yang lalu. Saat kejadian, saya sedang bersama anak saya di mobil. Dia menangis terus, dan itu membuat emosi saya semakin memuncak," ungkapnya.

BACA JUGA: Cekcok Usai  Senggolan Saat Antri BBM, Pengurus PO Damri Ditusuk Warga Lamteng

Tak hanya menusuk Arief Rahman, Juriansah sebelumnya juga sempat memukul Arjulian, sopir bus Damri yang terlibat dalam cekcok awal. "Awalnya saya hanya berselisih dengan sopir Damri, saya sempat meninju dia. Setelah itu, situasi sempat dilerai dan tenang, tapi kemudian sopir itu menelepon pengurus PO Damri, yang akhirnya datang. Cekcok berlanjut hingga penusukan terjadi," jelasnya.

Setelah melakukan penusukan, Juriansah mengaku membuang senjata tajam yang digunakan di jalan tol saat perjalanan pulang. Ia pun menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya yang terjadi akibat emosi yang tidak terkendali.

"Saya benar-benar menyesal. Saya minta maaf sebesar-besarnya. Semua terjadi karena emosi sesaat," tambahnya.

Saat ini, Juriansah telah ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Editor Sigit Pamungkas