Berdikari.co, Bandar Lampung - Hingga tahun 2024, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung memiliki aset tanah sebanyak 1.107 bidang. Sebanyak 932
bidang tanah sudah bersertifikat, dan 175 bidang belum ada sertifikat tanahnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung,
Marindo Kurniawan, mengatakan hingga tahun 2024 Pemprov Lampung memiliki aset
1.107 bidang tanah.
“Untuk tahun 2024, jumlah tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 932
bidang dan yang belum bersertifikat 175 bidang,” kata Marindo, Rabu
(12/2/2025).
Ia mengungkapkan, untuk aset lahan yang belum bersertifikat saat ini sedang
proses pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan diawasi
oleh KPK melalui MCP KPK.
“Kita terus berkomitmen dan mendorong untuk percepatan sertifikasi, karena
proses sertifikasi tentunya melibatkan BPN. Untuk pengukuran lahan melibatkan
kantor-kantor BPN di masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta Pemprov Lampung
melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah aset daerah. Langkah ini
diperlukan agar tidak terjadi lagi benturan dengan masyarakat terkait kepemilikan
lahan.
"Imbauan saya eksekusi harus dilakukan secara humanis, jangan sampai
ada hal yang tidak kita inginkan, seperti perseteruan dalam proses
eksekusi," kata Budiman, Rabu (12/2/2025).
Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak persoalan tanah aset daerah yang
dikuasai oleh warga dan belum terselesaikan.
“Penyelesaiannya harus dilakukan sedini mungkin agar permasalahan serupa
tidak terulang kembali,” tegasnya.
"Pemerintah harus cepat merespons persoalan tanah-tanah milik Pemda
ini dengan melakukan inventarisasi lahan yang saat ini dikuasai masyarakat.
Sehingga ke depan ada kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Budiman, dengan adanya inventarisasi, maka status tanah yang
digunakan oleh masyarakat dapat menjadi lebih jelas, sehingga tidak menimbulkan
polemik di kemudian hari.
"Kepada masyarakat, kami menghimbau agar memahami aturan hukum dalam
persoalan tanah ini. Karena ini menyangkut kepemilikan aset negara yang harus
jelas secara administrasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Lampung, Sumsel, dan Babel saat itu, Andy
Purwana mengatakan, sampai saat ini keseluruhan aset di Lampung yang sudah
bersertifikat baru 46 persen.
"Dari jumlah keseluruhan aset bidang tanah di Provinsi Lampung masih
berkisar di angka 46 persen yang sudah bersertifikat. Diharapkan akan ada
capaian target sebesar 70 sampai 80 persen aset yang bersertifikat," kata
Andy.
Menurutnya, ada beberapa hal yang melatarbelakangi masih banyaknya aset
pemda yang belum bersertifikat, diantaranya aset secara fisik masih dikuasai
pihak ketiga, tidak ada patok tanda batas atau adanya kesulitan pemasangan
penentuan tanda batas.
Kemudian, riwayat perolehan tidak jelas karena tidak ada data dukungnya
atau tidak ada bukti perolehannya, dokumen kepemilikan aset tidak lengkap atau
hilang, dan terjadinya double pencatatan atas aset negara.
"Kemudian ada juga aset yang masih dalam sengketa dan aset banyak yang tidak produktif. Selain itu masih lemahnya pengawasan terhadap aset milik negara. Maka kami mendorong agar pemda bekerjasama dengan BPN melakukan percepatan penerbitan sertifikat," ujarnya. (*)