Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 13 Februari 2025

Pemprov Punya Aset Tanah 1.107 Bidang, 175 Belum Bersertifikat

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Hingga tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memiliki aset tanah sebanyak 1.107 bidang. Sebanyak 932 bidang tanah sudah bersertifikat, dan 175 bidang belum ada sertifikat tanahnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan hingga tahun 2024 Pemprov Lampung memiliki aset 1.107 bidang tanah.

“Untuk tahun 2024, jumlah tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 932 bidang dan yang belum bersertifikat 175 bidang,” kata Marindo, Rabu (12/2/2025).

Ia mengungkapkan, untuk aset lahan yang belum bersertifikat saat ini sedang proses pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan diawasi oleh KPK melalui MCP KPK.

“Kita terus berkomitmen dan mendorong untuk percepatan sertifikasi, karena proses sertifikasi tentunya melibatkan BPN. Untuk pengukuran lahan melibatkan kantor-kantor BPN di masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta Pemprov Lampung melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah aset daerah. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi lagi benturan dengan masyarakat terkait kepemilikan lahan.

"Imbauan saya eksekusi harus dilakukan secara humanis, jangan sampai ada hal yang tidak kita inginkan, seperti perseteruan dalam proses eksekusi," kata Budiman, Rabu (12/2/2025).

Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak persoalan tanah aset daerah yang dikuasai oleh warga dan belum terselesaikan.

“Penyelesaiannya harus dilakukan sedini mungkin agar permasalahan serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

"Pemerintah harus cepat merespons persoalan tanah-tanah milik Pemda ini dengan melakukan inventarisasi lahan yang saat ini dikuasai masyarakat. Sehingga ke depan ada kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Budiman, dengan adanya inventarisasi, maka status tanah yang digunakan oleh masyarakat dapat menjadi lebih jelas, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

"Kepada masyarakat, kami menghimbau agar memahami aturan hukum dalam persoalan tanah ini. Karena ini menyangkut kepemilikan aset negara yang harus jelas secara administrasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Lampung, Sumsel, dan Babel saat itu, Andy Purwana mengatakan, sampai saat ini keseluruhan aset di Lampung yang sudah bersertifikat baru 46 persen.

"Dari jumlah keseluruhan aset bidang tanah di Provinsi Lampung masih berkisar di angka 46 persen yang sudah bersertifikat. Diharapkan akan ada capaian target sebesar 70 sampai 80 persen aset yang bersertifikat," kata Andy.

Menurutnya, ada beberapa hal yang melatarbelakangi masih banyaknya aset pemda yang belum bersertifikat, diantaranya aset secara fisik masih dikuasai pihak ketiga, tidak ada patok tanda batas atau adanya kesulitan pemasangan penentuan tanda batas.

Kemudian, riwayat perolehan tidak jelas karena tidak ada data dukungnya atau tidak ada bukti perolehannya, dokumen kepemilikan aset tidak lengkap atau hilang, dan terjadinya double pencatatan atas aset negara.

"Kemudian ada juga aset yang masih dalam sengketa dan aset banyak yang tidak produktif. Selain itu masih lemahnya pengawasan terhadap aset milik negara. Maka kami mendorong agar pemda bekerjasama dengan BPN melakukan percepatan penerbitan sertifikat," ujarnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas