Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 14 Februari 2025

Bea Cukai Lampung Amankan 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 5,4 Miliar

Oleh ADMIN

Berita
Penampakan jutaan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Lampung. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung masih marak. Bea Cukai Lampung mengamankan sebanyak 3,69 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,4 miliar selama bulan Januari hingga Februari 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif, mengatakan sebanyak 3,69 juta batang rokok ilegal ini didapatkan dari beberapa kegiatan penindakan selama periode Januari hingga Februari 2025.

"Sebanyak 3,69 juta batang rokok ilegal ini didapatkan dari beberapa kegiatan. Bea Cukai bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung yang melakukan penindakan,” kata Arif, Rabu (12/2/2025).

Ia mengungkapkan, rokok-rokok  ilegal yang diamankan tersebut dibawa menggunakan sarana pengangkut seperti mobil hingga yang dikirimkan melalui jasa titipan atau ekspedisi.

"Rokok-rokok  ilegal ini didapatkan dari kegiatan operasi pasar di beberapa wilayah yang ada di Provinsi Lampung," ungkapnya.

Ia menjelaskan, hasil penindakan tersebut diperkirakan senilai Rp5,4 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp3,61 miliar.

"Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Arif menegaskan, Bea Cukai Lampung konsisten bekerjasama dengan aparat penegak hukum lain dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung.

"Dari penindakan ini diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan kesehatan masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mengungkap 880 kasus rokok ilegal di Provinsi Lampung selama periode Januari hingga Desember 2024.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sumbagbar, Heri Winarko, mengatakan total ada sebanyak 51.301.128 batang rokok ilegal yang diamankan senilai Rp73.686.934.190 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp50.024.267.637.

"Terdapat 880 kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap Bea Cukai di Provinsi Lampung pada periode bulan Januari sampai dengan Desember 2024,” kata Heri, Kamis (9/1/2025).

Ia mengatakan, pengiriman rokok ilegal ke Provinsi Lampung saat ini menggunakan modus baru. Dimana rokok ilegal disamarkan ke dalam barang bawaan milik penumpang. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga lewat jasa ekspedisi.

"Dulu kita sering dapat tangkapan itu bertruk-truk, akhirnya para pemain rokok ilegal itu merubah cara pengiriman. Mereka mencicil melalui barang bawaan menumpang jadi satu sampai dua dus atau ada yang memakai marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak hingga Shopee," jelasnya.

Ia mengungkapkan, sebagian besar rokok ilegal masuk ke Provinsi Lampung melalui jalur darat. Rokok ilegal tersebut berasal dari Pulau Jawa kemudian masuk lewat Pelabuhan Bakauheni, kemudian disebar ke Pulau Sumatera.

“Saat ini kita 24 jam melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. Namun demikian kita juga tidak menutup pengawasan di jalur lain," imbuhnya.

Ia mengakui, banyak tantangan yang dihadapi dalam memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di Provinsi Lampung. Salah satunya masih tingginya budaya merokok yang berada di angka 33,84 persen.

"Budaya merokok di Lampung dari data BPS angka prevalensi merokok di usia 15 tahun keatas ada di 33,84 persen dan ini lebih tinggi dari rata-rata nasional yang di angka 28,9 persen. Dengan tingginya budaya merokok maka otomatis akan membuat pangsa pasar rokok ilegal meningkat," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, belum optimalnya edukasi dan sosialisasi terkait bahaya dari mengkonsumsi rokok ilegal. Sehingga banyak masyarakat menganggap mengkonsumsi rokok ilegal sama dengan konsumsi rokok legal.

"Selain itu disparitas harga, karena salah satu kekuatan dari rokok ilegal ini harganya jauh lebih murah dari rokok legal. Sehingga para perokok pemula yang daya belinya rendah dia beralih ke ilegal," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya kedepan terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi seperti dengan Pemprov Lampung, TNI, Polri dan Kejaksaan untuk terus melakukan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung. (*)

Editor Sigit Pamungkas