Berdikari.co, Bandar Lampung - Peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung
masih marak. Bea Cukai Lampung mengamankan sebanyak 3,69 juta batang rokok
ilegal senilai Rp5,4 miliar selama bulan Januari hingga Februari 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif, mengatakan sebanyak 3,69 juta batang
rokok ilegal ini didapatkan dari beberapa kegiatan penindakan selama periode
Januari hingga Februari 2025.
"Sebanyak 3,69 juta batang rokok ilegal ini didapatkan dari beberapa
kegiatan. Bea Cukai bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat
II/3 Lampung yang melakukan penindakan,” kata Arif, Rabu (12/2/2025).
Ia mengungkapkan, rokok-rokok ilegal yang diamankan tersebut dibawa
menggunakan sarana pengangkut seperti mobil hingga yang dikirimkan melalui jasa
titipan atau ekspedisi.
"Rokok-rokok ilegal ini didapatkan dari kegiatan operasi pasar
di beberapa wilayah yang ada di Provinsi Lampung," ungkapnya.
Ia menjelaskan, hasil penindakan tersebut diperkirakan senilai Rp5,4 miliar
dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp3,61 miliar.
"Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai
Bandar Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan
yang berlaku," ujarnya.
Arif menegaskan, Bea Cukai Lampung konsisten bekerjasama dengan aparat
penegak hukum lain dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah
Provinsi Lampung.
"Dari penindakan ini diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat
ditekan sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap
perekonomian negara dan kesehatan masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mengungkap 880 kasus rokok ilegal di Provinsi
Lampung selama periode Januari hingga Desember 2024.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC
Sumbagbar, Heri Winarko, mengatakan total ada sebanyak 51.301.128 batang rokok
ilegal yang diamankan senilai Rp73.686.934.190 dengan estimasi kerugian negara
sebesar Rp50.024.267.637.
"Terdapat 880 kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap Bea Cukai di
Provinsi Lampung pada periode bulan Januari sampai dengan Desember 2024,” kata
Heri, Kamis (9/1/2025).
Ia mengatakan, pengiriman rokok ilegal ke Provinsi Lampung saat ini
menggunakan modus baru. Dimana rokok ilegal disamarkan ke dalam barang bawaan
milik penumpang. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga lewat jasa ekspedisi.
"Dulu kita sering dapat tangkapan itu bertruk-truk, akhirnya para
pemain rokok ilegal itu merubah cara pengiriman. Mereka mencicil melalui barang
bawaan menumpang jadi satu sampai dua dus atau ada yang memakai marketplace
seperti Tokopedia, Bukalapak hingga Shopee," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebagian besar rokok ilegal masuk ke Provinsi Lampung
melalui jalur darat. Rokok ilegal tersebut berasal dari Pulau Jawa kemudian
masuk lewat Pelabuhan Bakauheni, kemudian disebar ke Pulau Sumatera.
“Saat ini kita 24 jam melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. Namun
demikian kita juga tidak menutup pengawasan di jalur lain," imbuhnya.
Ia mengakui, banyak tantangan yang dihadapi dalam memberantas peredaran
rokok ilegal khususnya di Provinsi Lampung. Salah satunya masih tingginya
budaya merokok yang berada di angka 33,84 persen.
"Budaya merokok di Lampung dari data BPS angka prevalensi merokok di
usia 15 tahun keatas ada di 33,84 persen dan ini lebih tinggi dari rata-rata
nasional yang di angka 28,9 persen. Dengan tingginya budaya merokok maka
otomatis akan membuat pangsa pasar rokok ilegal meningkat," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, belum optimalnya edukasi dan sosialisasi terkait
bahaya dari mengkonsumsi rokok ilegal. Sehingga banyak masyarakat menganggap
mengkonsumsi rokok ilegal sama dengan konsumsi rokok legal.
"Selain itu disparitas harga, karena salah satu kekuatan dari rokok
ilegal ini harganya jauh lebih murah dari rokok legal. Sehingga para perokok
pemula yang daya belinya rendah dia beralih ke ilegal," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya kedepan terus melakukan koordinasi dengan berbagai instansi seperti dengan Pemprov Lampung, TNI, Polri dan Kejaksaan untuk terus melakukan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung. (*)