Berdikari.co, Pesawaran - Mantan Kepala Desa (Kades) Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Sutrisna, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Lampung, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp553 juta.
Kepala Kejari Pesawaran, Tandi Mualim, menyampaikan bahwa Sutrisna ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali dipanggil namun tidak menunjukkan sikap kooperatif.
"Kami juga telah melakukan upaya penjemputan paksa, namun tidak berhasil. Oleh karena itu, hari ini secara resmi kami menetapkannya sebagai DPO," ujar Tandi, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Untuk mempermudah penyebarluasan informasi mengenai status DPO Sutrisna, pihak Kejari Pesawaran telah menyebarkan surat edaran ke tempat umum hingga ke lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Sutrisna agar segera menghubungi nomor yang tertera dalam surat edaran tersebut," tambahnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Dalam surat edaran yang ditempelkan di sekitar lingkungan tempat tinggal Sutrisna, terdapat foto serta keterangan yang memuat identitas dan rincian tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya.
Sebelumnya, Sutrisna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Madajaya tahun anggaran 2018-2019.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp553 juta. (*)