Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 19 Februari 2025

Kuota Pupuk Bersubsidi Lampung Tambah 40.122 Ton, Pengamat: Perlu Pengawasan Ketat

Oleh Redaksi

Berita
Pengamat Pertanian Universitas Lampung, Teguh Endaryanto. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Pertanian Universitas Lampung, Teguh Endaryanto, menyebut adanya kenaikan kuota pupuk bersubsidi untuk Provinsi Lampung membawa harapan bagi petani.

Namun, Teguh mengingatkan dalam distribusi dan penebusan pupuk bersubsidi harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan instansi terkait.

Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan agar alokasi pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak menerimanya.

“Penambahan pupuk bersubsidi kemungkinan besar akan dialokasikan ke sembilan komoditas utama, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kopi, kakao, dan tebu,” kata Teguh, Selasa (18/2/2025).

"Pupuk bersubsidi memang selalu dirasa kurang karena harganya lebih murah dibandingkan pupuk non subsidi, sehingga permintaannya tinggi. Namun, dengan adanya tambahan ini, diharapkan petani dapat terbantu dalam meningkatkan produktivitas pertanian mereka," ujar Teguh.

“Meskipun kuota pupuk bersubsidi bertambah, permasalahan dalam distribusi tetap menjadi sorotan. Sistem Elektronik Rencana Definitif  Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran. Namun, penerapan di lapangan masih memerlukan pengawasan ketat dari instansi terkait agar tidak terjadi penyimpangan,” lanjutnya.

Selain itu, kata Teguh, petani perlu mendapatkan edukasi lebih lanjut mengenai prosedur penebusan pupuk bersubsidi agar tidak menghadapi kendala teknis dalam memperoleh haknya.

"Perusahaan pupuk seperti PT Pusri dapat menjadi motor dalam mendorong pemanfaatan teknologi untuk mempermudah proses penebusan pupuk bersubsidi bagi petani," terang Teguh.

Teguh juga mengingatkan, masih adanya ancaman peredaran pupuk oplosan yang juga perlu menjadi perhatian karena sangat merugikan petani, baik dari segi hasil panen yang menurun maupun kerugian finansial.

Ia berharap, aparat penegak hukum bisa menindak secara tegas pembuat pupuk oplosan yang beredar di pasaran. Sehingga bisa memberikan efek jera.

"Pupuk oplosan merupakan kejahatan terhadap petani. Mereka sudah membeli dengan harapan meningkatkan hasil pertanian, tetapi justru tertipu dengan produk yang tidak berkualitas. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus sigap dalam memberantas peredaran pupuk oplosan," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya adanya saluran pengaduan yang efektif bagi petani jika menemukan pupuk palsu di pasaran.

Selain memberikan perlindungan kepada petani, pemerintah juga harus memastikan bahwa mereka yang melapor tidak mendapatkan respons negatif atau tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan. "Jangan sampai petani yang melaporkan ini mendapatkan respons yang tidak baik," ungkapnya.

Untuk diketahui, Kuota pupuk bersubsidi untuk Provinsi Lampung tahun 2025 sebanyak 812.885 ton atau bertambah 40.122 ton dibandingkan tahun 2024 sejumlah 772.763 ton.

Jenis pupuk bersubsidi yang diterima Provinsi Lampung tahun ini adalah Urea 376.037 ton, NPK 414.584 ton, NPK FK 13.649 ton dan Organik 8.615 ton. Sebagai perbandingan, tahun 2024 lalu Lampung menerima pupuk Urea 349.419 ton, NPK 396.891 ton, NPK FK: 24.282 ton dan Organik 2.171 ton. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 19 Februari 2025, dengan judul "Pengamat: Perlu Pengawasan Ketat Dalam Distribusi dan Penebusan"

Editor Didik Tri Putra Jaya