Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 21 Februari 2025

Hasil Mediasi Konflik Nelayan, Kapal Purse Seine Boleh Beroperasi Diluar Radius 500 Meter dari Bibir Pantai

Oleh Sayuti

Berita
Suasana mediasi nelayan di Tanjung Agung Tanggamus. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Tanggamus – Hasil tangkapan yang terus menurun dalam sebulan terakhir membuat nelayan tradisional di Pekon (Desa) Tanjung Agung, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus semakin resah. Mereka merasa ruang tangkapnya semakin sempit akibat kapal motor purse seine (pukat cincin) yang beroperasi terlalu dekat dengan pantai.

Kekhawatiran ini akhirnya berujung pada mediasi yang digelar di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanggamus pada Kamis (20/2/2025).

Mediasi ini dihadiri oleh Kapolsek Kota Agung Iptu Rudi Khisbiantoro, Satpolairud Polres Tanggamus, Kepala Dinas Perikanan Tanggamus Darma Setiawan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pelabuhan Kota Agung, perwakilan Pos TNI AL Kota Agung, serta Kepala Pekon Tanjung Agung.

Pertemuan ini bertujuan mencari solusi agar nelayan tradisional dan kapal motor purse seine bisa bekerja berdampingan tanpa saling merugikan.

Sejak beberapa bulan terakhir, nelayan tradisional di Pekon Tanjung Agung mengeluhkan aktivitas kapal motor purse seine yang menangkap ikan terlalu dekat dengan pesisir. Hal ini berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan kecil yang semakin menurun.

"Kami nelayan kecil ini menangkap ikan dengan cara tradisional, sedangkan kapal purse seine menggunakan alat yang lebih besar. Jika mereka beroperasi terlalu dekat, ikan-ikan habis sebelum sampai ke jaring kami," ujar Hendri, salah satu nelayan tradisional.

Menurutnya, kondisi ini membuat banyak nelayan tradisional kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, beberapa di antara mereka mulai beralih profesi karena tidak mampu lagi mengandalkan hasil laut.

Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya disepakati aturan zonasi penangkapan ikan yang tertuang dalam berita acara Nomor: 523/38/II/2025. Dalam kesepakatan tersebut, ditetapkan bahwa:

Kapal motor purse seine (pukat cincin) hanya diperbolehkan menangkap ikan di luar radius 500 meter dari bibir pantai Pekon Tanjung Agung.

Nelayan tradisional yang menggunakan jaring tarik pantai (pokek) dapat menangkap ikan di wilayah di bawah 500 meter dari bibir pantai.

Pemilik kapal bertanggung jawab untuk memastikan para nahkoda dan awak kapal mematuhi aturan ini. Kesepakatan ini dibuat atas kesadaran bersama tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, menegaskan bahwa kesepakatan ini harus menjadi solusi jangka panjang agar tidak ada lagi konflik antar-nelayan.

"Dengan adanya pembagian zonasi ini, kita ingin semua pihak merasa adil dan aktivitas perikanan bisa berjalan dengan lebih tertib. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan," ujarnya, Jumat (21/2/2025).

Kepala Dinas Perikanan Tanggamus, Darma Setiawan, menegaskan bahwa aturan zonasi ini bukan hanya untuk menghindari konflik, tetapi juga demi keberlanjutan ekosistem laut.

"Laut bukan hanya tempat mencari nafkah, tetapi juga harus kita jaga bersama. Dengan adanya aturan ini, diharapkan populasi ikan tetap terjaga dan semua nelayan bisa mendapatkan hasil yang adil," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tanggamus, Aco Daeng Masiga, berjanji akan terus mengawal implementasi kesepakatan ini agar tidak ada pelanggaran di lapangan.

"Kami akan tetap berada di tengah sebagai jembatan komunikasi. Semua pihak harus saling menghormati agar nelayan di Tanggamus tetap harmonis," ungkapnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan nelayan tradisional kembali bisa melaut dengan tenang dan tidak lagi merasa tersaingi oleh kapal motor purse seine (pukat cincin). Selain itu, aturan zonasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya laut di perairan Tanggamus. (*)

Editor Sigit Pamungkas