Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan Surat
Edaran (SE) tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan ramadhan.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas
Amirico mengatakan, jika SE tersebut berdasarkan instruksi Gubernur yang
diharapkan mampu meningkatkan iman dan takwa serta akhlak yang mulia bagi
seluruh siswa.
"Bapak Gubernur kita, mempunyai harapan
agar para siswa dapat memanfaatkan waktu belajar dengan baik, terlebih saat
bulan Ramadhan. Waktu yang luang dapat diisi dengan kegiatan yang mendatangkan
manfaat dan meningkatkan ibadah para siswa," kata dia saat memberikan
keterangan, Senin (3/3/2025).
Pada kesempatan tersebut ia berharap seluruh
sekolah dapat menjalankan edaran tersebut dengan harapan para siswa dapat
menciptakan kegiatan yang baik setelah ramadhan berakhir.
"Harapan nya kedepan para siswa mampu
menciptakan kebiasaan yang baik, sehingga siswa-siswi kita terhindar dari
hal-hal buruk, terutama yang berkaitan dengan prilaku menyimpang dan kenakalan
remaja," katanya.
Pada kesempatan tersebut Thomas menjelaskan
jika pada tanggal 6 hingga 8 Maret, akan dilaksanakan pesantren kilat bagi
peserta didik jenjang SMA dan SMK.
"Pesantren kilat ini akan melibatkan
pondok pesantren terdekat dengan lokasi satuan pendidikan masing-masing. Juga
akan melibatkan tokoh-tokoh agama untuk menjadi narasumber," tuturnya.
Thomas menjelaskan jika pada tanggal 7 Maret,
pihaknya akan melakukan doa bersama secara serentak di seluruh satuan
pendidikan SMA, SMK dan SLB yang akan diikuti oleh 335.336 siswa.
"Doa bersama dalam rangka untuk
mendoakan Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur beserta jajaran, agar diberikan
kesehatan dan dimudahkan dalam mewujudkan visi dan misi lima tahun kedepan,
Lampung maju, Indonesia Emas," ungkapnya.
Berikut SE Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Tentang Pembelajaran di Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi
Lampung Selama bulan Ramadan Tahun 1446
Hijriyah/2025 Masehi.
1. Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1446
H/2025 M berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia;
2. Libur awal Bulan Ramadan 1446 H / 2025 M
tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025, kegiatan
pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah,
dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah;
3. Pembelajaran dimulai kembali tanggal 6
sampai dengan 25 Maret 2025, selama bulan Ramadan, diatur sebagai berikut:
a. satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pembelajaran pagi dimulai pukul 07.30 WIB;
b. satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pembelajaran petang dimulai pukul 11.00 WIB;
c. Alokasi waktu untuk setiap jam pelajaran
selama bulan suci ramadhan dikurangi paling banyak 10 menit.
4. Ketuntasan materi ajar yang telah
ditetapkan pada kurikulum satuan pendidikan tetap menjadi perhatian dan
tanggung jawab Kepala Satuan Pendidikan;
5. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan
Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan
iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk
karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
a. bagi peserta didik yang beragama Islam
diminta untuk melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian
keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak
mulia, bekerja sama dengan pondok pesantren terdekat sekolah;
b. bagi peserta didik yang beragama selain
Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
6. Tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal
2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah.
Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi
dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan;
7. Satuan Pendidikan agar mendorong peran
orang tua/wali untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam
melaksanakan ibadah, dan memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan
belajar mandiri. (*)