Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 03 Maret 2025

335 Ribu Siswa SMA Se- Lampung Bakal Gelar Doa Bersama Pada 7 Maret 2025

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan ramadhan.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengatakan, jika SE tersebut berdasarkan instruksi Gubernur yang diharapkan mampu meningkatkan iman dan takwa serta akhlak yang mulia bagi seluruh siswa.

"Bapak Gubernur kita, mempunyai harapan agar para siswa dapat memanfaatkan waktu belajar dengan baik, terlebih saat bulan Ramadhan. Waktu yang luang dapat diisi dengan kegiatan yang mendatangkan manfaat dan meningkatkan ibadah para siswa," kata dia saat memberikan keterangan, Senin (3/3/2025).

Pada kesempatan tersebut ia berharap seluruh sekolah dapat menjalankan edaran tersebut dengan harapan para siswa dapat menciptakan kegiatan yang baik setelah ramadhan berakhir.

"Harapan nya kedepan para siswa mampu menciptakan kebiasaan yang baik, sehingga siswa-siswi kita terhindar dari hal-hal buruk, terutama yang berkaitan dengan prilaku menyimpang dan kenakalan remaja," katanya.

Pada kesempatan tersebut Thomas menjelaskan jika pada tanggal 6 hingga 8 Maret, akan dilaksanakan pesantren kilat bagi peserta didik jenjang SMA dan SMK.

"Pesantren kilat ini akan melibatkan pondok pesantren terdekat dengan lokasi satuan pendidikan masing-masing. Juga akan melibatkan tokoh-tokoh agama untuk menjadi narasumber," tuturnya.

Thomas menjelaskan jika pada tanggal 7 Maret, pihaknya akan melakukan doa bersama secara serentak di seluruh satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB yang akan diikuti oleh 335.336 siswa.

"Doa bersama dalam rangka untuk mendoakan Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur beserta jajaran, agar diberikan kesehatan dan dimudahkan dalam mewujudkan visi dan misi lima tahun kedepan, Lampung maju, Indonesia Emas," ungkapnya.

Berikut SE Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tentang Pembelajaran di Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Lampung Selama bulan  Ramadan Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi.

1. Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1446 H/2025 M berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia;

2. Libur awal Bulan Ramadan 1446 H / 2025 M tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah;

3. Pembelajaran dimulai kembali tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, selama bulan Ramadan, diatur sebagai berikut:

a. satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran pagi dimulai pukul 07.30 WIB;

b. satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran petang dimulai pukul 11.00 WIB;

c. Alokasi waktu untuk setiap jam pelajaran selama bulan suci ramadhan dikurangi paling banyak 10 menit.

4. Ketuntasan materi ajar yang telah ditetapkan pada kurikulum satuan pendidikan tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Kepala Satuan Pendidikan;

5. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

a. bagi peserta didik yang beragama Islam diminta untuk melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, bekerja sama dengan pondok pesantren terdekat sekolah;

b. bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

6. Tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan;

7. Satuan Pendidikan agar mendorong peran orang tua/wali untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, dan memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri. (*)

Editor Sigit Pamungkas