Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung menginstruksikan seluruh tempat hiburan harus tutup sejak H-2 Ramadhan sampai dengan H+3 Lebaran. Jika melanggar akan diberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Adiansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang tutup tersebut untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan.
"Kami akan mengawasi tempat hiburan, restoran, dan usaha pariwisata lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku," kata Adiansyah, Senin (3/3/2025).
Adiansah mengatakan, penutupan tempat hiburan berdasarkan Surat Edaran Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya selama bulan Ramadhan.
Ia menegaskan, sesuai aturan tersebut, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup mulai H-2 Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri atau Lebaran.
"Tempat hiburan yang harus tutup sementara ini meliputi diskotik, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah biliar, serta usaha sejenis lainnya, termasuk yang berada di lingkungan hotel. Namun, ada pengecualian jika tempat tersebut digunakan untuk kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan bulan Ramadhan," ujar Adiansyah.
Selain itu, lanjut dia, untuk rumah makan, restoran, dan kafe diimbau untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari guna menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.
“Khusus tempat biliar yang digunakan sebagai arena pembinaan atlet diperbolehkan tetap beroperasi, asalkan mendapat rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandar Lampung,” ucapnya.
Ia mengingatkan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
"Kami tidak segan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar. Kami harap semua pihak bisa bekerja sama agar situasi tetap kondusif selama Ramadhan," ungkap Adiansyah.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung telah membentuk tim khusus untuk mengawasi tempat hiburan dan kafe semibar yang menjual minuman keras selama bulan Ramadhan. Tim ini terdiri dari 20 personel yang bertugas secara bergantian pada siang dan malam hari guna memastikan aturan yang ditetapkan dalam surat edaran (SE) dipatuhi.
Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menyatakan hingga saat ini belum ditemukan adanya tempat hiburan yang beroperasi selama Ramadhan.
Ia mengapresiasi kepatuhan para pelaku usaha yang secara konsisten menaati aturan seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Sampai saat ini belum ada pengaduan atau tempat hiburan yang buka. Sama seperti Ramadhan sebelumnya, mereka tertib. Namun, kami tetap harus melakukan pengawasan dan meminta masyarakat melapor jika ada tempat hiburan yang melanggar aturan," ujar Ahmad Nurizki, Selasa (4/3/2025).
Ia mengatakan, tim pengawasan akan memantau lokasi-lokasi yang diwajibkan tutup sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Dinas Pariwisata Bandar Lampung. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa dan memastikan tidak ada pelanggaran selama bulan suci Ramadhan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan tempat hiburan yang nekat beroperasi. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Rabu 05 Maret 2025, dengan judul "Dinas Pariwisata Tutup Tempat Hiburan Hingga H+3 Lebaran"