Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembatasan penggunaan
Handphone di sekolah.
Surat edaran tersebut Nomor : 800/646 /V.01/DP.2/2025 tentang pembatasan penggunaan telepon selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB negeri/swasta di Provinsi Lampung.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan jika edaran tersebut merupakan instruksi Gubernur yang tujuannya untuk meningkatkan fokus siswa dan juga tenaga pengajar dalam menjalin proses belajar mengajar.
"Bapak Gubernur kita ingin prestasi siswa-siswi kita meningkat, salah satunya yakni dengan mengurangi penggunaan handphone di lingkungan sekolah, terutama saat jam pelajaran berlangsung," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (6/3/2025).
Thomas menegaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya ditujukan bagi siswa melainkan juga berlaku bagi tenaga pendidik.
"Namun akan ada pengecualian pada kegiatan atau mata pelajaran yang memang harus menggunakan teknologi. Yang ingin kita cegah dan kita antisipasi adalah dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi ini," ujarnya.
Dalam edaran tersebut terdapat beberapa point seperti melarang siswa menggunakan telepon selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan.
Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan telepon selular (Handphone) selama pembatasan penggunaan di lingkungan satuan pendidikan.
Menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid.
Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular (Handphone) kepada orang tua/wali murid.
Menghimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan telepon selular (Handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah.
Membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan telepon selular (Handphone) di gerbang utama dan ruang kelas.
Kebijakan agar dimuat dalam tata tertib sekoah, memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini.
Pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini, kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.
Kebijakan pembatasan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan jika penggunaan telepon selular (Handphone) tersebut dipergunakan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar, dan petunjuk teknis penggunaan diatur lebih lanjut oleh kepala satuan pendidikan.
Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2025, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung;
Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dinyatakan berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (SATGAS) yang bertugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan.
Serta membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. (*)