Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 11 Maret 2025

Camat BNS: Pendapatan dari PBB Warga Penggarap Lahan TNBBS Capai 300 Juta Lebih

Oleh Echa wahyudi

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Lampung Barat - Camat Bandar Negeri Suoh (BNS) Mandala Harto membenarkan adanya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga yang tinggal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), bahkan ia mengakui hal tersebut sudah berlangsung lama.

Pernyataan Mandala Harto tersebut sekaligus membantah pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Daman Nasir yang menyatakan jika pemerintah daerah tidak pernah menarik PBB dari masyarakat yang menempati lahan TNBBS.

"Pembayaran PBB itu memang dari dulu, jadi memang dari jaman dulu memang sudah ada, jadi sebenarnya itu bisa dilakukan cuma kan tergantung masyarakatnya, jika mau penghapusan kita ajukan," kata dia Selasa (11/3/2025).

Meskipun secara aturan tidak diperbolehkan, Mandala berdalih jika penarikan PBB tersebut sudah berlangsung lama sehingga jika memang kedepan akan ada penghapusan maka BNS akan kehilangan 50 persen pendapatan yang berasal dari PBB.

BACA JUGA: Masyarakat Diminta Tinggalkan Lahan Garapan, Pemkab Lambar Diduga Tarik PBB di Kawasan TNBBS

"Dalam satu tahun pendapatan daerah dari PBB di BNS mencapai 300 juta lebih, jika dilakukan penghapusan, maka BNS akan kehilangan pendapatan setengah dari realisasi setiap tahunnya yakni sekitar 150 juta lebih," ujarnya.

Ia menjelaskan ada beberapa desa di kecamatan setempat seperti Bandar Agung, Suoh, Negeri Jaya, Ringin Jaya, Hantatai, Tembelang yang masyarakatnya banyak tinggal di area TNBBS dan sudah terbilang lama.

Sehingga kedepan pihaknya akan menunggu kebijakan dari Dispenda terkait persoalan tersebut. "Kita ikut bagaimana kebijakan dari Dispenda, karena memang banyak warga kita yang tinggal di TNBBS," jelasnya.

Ia bahkan menambahkan, ada beberapa warga yang memang tidak mau dihapuskan PBB, disinggung terkait adanya warga yang mengaku membayar pajak namun tidak mendapatkan bukti pembayaran Mandala tidak membenarkan hal tersebut.

"Kalau tidak ada Kohir (Bukti Pembayaran) ya tidak bisa ditarik, apa dasarnya?, ya bisa jadi itu oknum (aparat pekon) kalo tidak ada kohir nya, tetapi memang selama ini sudah berjalan seperti itu," jelasnya.

"Intinya kita menunggu petunjuk dari Dispenda terkait penarikan PBB  di tahun ini, jika memang di hapus kita berpotensi kehilangan setengah dari jumlah pendapatan PBB tahunan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membantah adanya penarikan PBB di area kawasan TNBBS yang berada di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Suoh tersebut, sebab kata dia hal itu memang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Pemerintah daerah Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar dari pemerintah daerah tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS," kata dia.

Daman menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan hingga peratin untuk memvalidasi persoalan tersebut, ia menegaskan pemerintah daerah Lampung Barat akan menghapuskan penarikan PBB apabila memang terbukti masuk lahan TNBBS.

"Nanti kita akan koordinasi dengan peratin nya apakah memang itu masuk area TNBBS atau bukan, jika memang masuk area TNBBS tentu akan kita hapus karena memang itu tidak diperbolehkan dan pemerintah daerah selama ini tidak tau kalau itu masuk TNBBS atau bukan," tandasnya.

Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah melakukan pembayaran PBB sejak bertahun-tahun lalu, ada petugas yang rutin melakukan penagihan setiap tahunnya,  bahkan ada yang tanpa disertai bukti pembayaran.

"Setiap tahun ada petugas yang nagih dan kita selalu bayar gak pernah kita gak bayar, kita juga di kasih kwitansi kok bukti pembayarannya ada," kata dia saat di konfirmasi, Senin (10/5/2025).

Warga mengatakan, ada oknum petugas yang diperintahkan untuk menarik PBB tersebut kepada warga yang menempati area TNBBS, bahkan beberapa pihak termasuk pihak Polhut mengetahui adanya penarikan PBB tersebut.

Besaran PBB yang dibayarkan setiap tahun kata dia bervariasi, untuk dirinya sendiri ia membayar sebesar Rp76.500, namun ia tidak mengetahui besaran PBB warga lain, jadi pihaknya keberatan apabila diminta meninggalkan lahan yang ditempati.

"Karena kita kan bayar pajak terus, jadi kalo kami diminta pergi dari sini kami keberatan, karena kami menempati lahan ini sudah sejak jaman bupati sebelumnya jadi sudah lama sekali kenapa baru sekarang dipermasalahkan," imbuhnya.

Warga lain menambahkan hal yang sama, mereka setiap tahun rutin membayar PBB meskipun tau berada di area TNBBS, ia menjelaskan pihaknya terakhir membayar PBB pada 30 September 2023, sedangkan tahun 2024 belum ditagih.

"Jadi setiap tahun kami bayar, tapi untuk tahun 2024 belum ada yang nagih terakhir petugas itu menagih tahun 2023, gatau kenapa tahun 2024 belum ada yang nagih," kata dia yang juga enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Waka Polhut Balai Besar TNBBS Agus Hartono saat di konfirmasi membenarkan ada warga yang membayar PBB ke pemerintah daerah Lampung Barat meskipun lahan yang ditempati masuk dalam area TNBBS.

Bahkan kata dia, pihaknya sudah menemukan bukti adanya praktek tersebut sejak tahun 2019 silam, bahkan pihaknya langsung mengirimkan surat kepada pemerintah daerah agar menghentikan penarikan PBB tersebut.

"Jadi memang terkait penarikan PBB sudah kami temukan sejak tahun 2019, ada kohir yang kami temukan di masyarakat penggarap kawasan TNBBS," kata dia saat di konfirmasi, Senin (10/3/2025).

"Sudah kami bersurat ke Pemda Lambar dan kemudian keluar surat edaran dari sekda kabupaten Lampung Barat., karena yang pasti harus dihentikan karena berada di dalam kawasan hutan negara," pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas