Berdikari.co, Lampung Tengah - Perkantoran UPTD Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas Perumahan Kawasan
Pemukiman Pertahanan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah menjadi sasaran
pencuri.
Dua dari tiga pelaku berinisial FRM (25) dan CRL (21) berhasil ditangkap
Polsek Seputih Surabaya pada Selasa (11/3/25) pukul 01.00 WIB, usai menggasak
sejumlah pipa besi seberat 100 kg dan pintu besi dengan total kerugian Rp 4,5
juta.
Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin mengatakan, aksi pencurian
tersebut terjadi di Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya pada Senin
(24/2/25) pukul 02.00 dini hari.
"Para pelaku bekerjasama menggali Pipa Besi yang tertanam dalam tanah,
melepas baut yang terpasang di pipa besi, pipa tersebut diambil dengan cara
digergaji," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (12/3/25).
AKP Mahdum menyebutkan, barang curian yang diambil para pelaku diantaranya
1 buah pipa besi saluran air PAM panjang 6 meter, diameter 4 Inc, dan pipa besi
3 Inc dengan total berat sekitar 100 kg.
Para pelaku pun turut menggasak baut dan mur sambungan pipa besi sebanyak
24 buah ukuran kunci 19.
Dikatakan Kapolsek, pintu besi ruang tempat penyimpanan mesin pompa air pun
juga dibongkar dan diangkut oleh mereka.
Atas kejadian tersebt, pihak UPTD Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Pertahanan dan Cipta
Karya Kabupaten Lampung Tengah melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya.
Kapolsek menyebutkan, pelaku FRM berasal dari Dusun VIII Kampung Gaya Baru
II, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. FRM ditangkap Polisi
tanpa perlawanan, dirumah tetangganya.
Kemudian, dari hasil pengembangan dari FRM, didapat identitas dua pelaku
lainnya.
Satu pelaku berhasil ditangkap yakni CRL asal Dusun I, Kampung Gaya Baru I,
Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, sementara 1 pelaku
lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna
pengembangan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil didapatkan dari para pelaku berupa 1
batang pipa besi disa sepanjang 44 cm, 1 tangkai gergaji besi, 2 buah mata
gergaji besi, 1 buah kunci tang, dan 1 buah obeng min," ungkapnya.
"Pelaku FRM dan CRL dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman
hukuman penjara selama 7 tahun,"
pungkasnya. (*)