Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 13 Maret 2025

Daftar Truk Angkutan Tetap Boleh Melintas Tol Saat Mudik Lebaran

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah melarang truk angkutan barang melintas di jalan tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Larangan truk masuk tol itu berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Meski begitu, tidak semua truk dilarang melintas di tol. Ada beberapa kategori truk angkutan yang masih boleh masuk tol selama arus mudik dan arus balik.

Pemerintah memperbolehkan truk pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok untuk lewat tol.

"Iya kita sudah menerima adanya SKB terkait dengan pembatasan angkutan selama lebaran. Baik yang berlaku di jalan nasional maupun jalan tol," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Kamis (13/3/2025).

Bambang mengatakan jika berdasarkan SKB tersebut pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai hari Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

"Untuk ruas jalan tol meliputi Lampung dan Sumatera Selatan : Bakauheni Terbanggi Besar - Pematang panggang - Kayu Agung dan untuk jalan nasional non tol," tuturnya.

Menurutnya kendaraan yang dilakukan pembatasan adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng.

"Kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir atau batu hasil tambang dan bahan bangunan," jelasnya.

Kemudian mobil angkutan yang masih boleh melintas harus dilengkapi surat muatan. "Namun angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut," katanya.

Surat tersebut berisi keterangan jenis barang yang diangkut tujuan pengiriman barang dan Nama dan alamat pemilik barang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. (*)

Editor Sigit Pamungkas