Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah melarang truk
angkutan barang melintas di jalan tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran
2025. Larangan truk masuk tol itu berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Meski begitu, tidak semua truk dilarang melintas di tol. Ada
beberapa kategori truk angkutan yang masih boleh masuk tol selama arus mudik
dan arus balik.
Pemerintah memperbolehkan truk pengangkut
BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk,
penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang
pokok untuk lewat tol.
"Iya kita sudah menerima adanya SKB terkait
dengan pembatasan angkutan selama lebaran. Baik yang berlaku di jalan nasional
maupun jalan tol," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi
Lampung, Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Kamis (13/3/2025).
Bambang mengatakan jika berdasarkan SKB tersebut pembatasan operasional
angkutan barang akan diberlakukan mulai hari Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00
WIB sampai dengan hari Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
"Untuk ruas jalan tol meliputi Lampung dan Sumatera Selatan :
Bakauheni Terbanggi Besar - Pematang panggang - Kayu Agung dan untuk jalan
nasional non tol," tuturnya.
Menurutnya kendaraan yang dilakukan pembatasan adalah mobil barang dengan
sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan
kereta gandeng.
"Kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian
seperti tanah, pasir atau batu hasil tambang dan bahan bangunan,"
jelasnya.
Kemudian mobil angkutan yang masih boleh melintas harus dilengkapi surat
muatan. "Namun angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat
muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut,"
katanya.
Surat tersebut berisi keterangan jenis barang yang diangkut tujuan
pengiriman barang dan Nama dan alamat pemilik barang ditempelkan pada kaca
depan sebelah kiri angkutan barang. (*)