Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung
menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran untuk calon bupati
dan wakil bupati pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran
sudah berjalan sesuai aturan yang ditetapkan. Menurutnya, masa pendaftaran
calon pengganti dalam PSU Pesawaran telah ditetapkan pada 8-10 Maret 2025.
"Pada tanggal 10 Maret, ada koalisi partai PPP dan Golkar yang
mengajukan pasangan calon atas nama Supriyanto dan Suriansyah. Berkas
pencalonan mereka memenuhi syarat sehingga diberikan tanda terima
pencalonan," kata Erwan, Kamis, (13/3/2025).
Sementara itu, lanjut Erwan, pada hari yang sama, pengajuan pencalonan dari
partai lain dikembalikan karena terdapat kekurangan dalam syarat administrasi.
"Terkait permintaan perpanjangan, dalam Pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024
disebutkan bahwa perpanjangan hanya bisa dilakukan jika hingga batas akhir
pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang diajukan. Namun, dalam PSU
Pesawaran, sudah ada pasangan calon yang didaftarkan dan memenuhi syarat,"
jelasnya.
Erwan menambahkan bahwa semua tahapan sudah sesuai dengan aturan yang
ditetapkan oleh KPU RI. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk membuka
kembali masa pendaftaran.
"Kami sudah melaporkan seluruh proses ini ke KPU RI dan memastikan
bahwa semua tahapan telah berjalan sesuai regulasi," pungkasnya. (*)