Berdikari.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat
merumahkan 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang tersebar di sejumlah organisasi
perangkat daerah (OPD), karena tidak memenuhi kriteria sebagai pegawai Non Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Pesisir Barat, Sri Agustini, mengatakan keputusan merumahkan 510 TKD
diambil sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang mengatur
tentang penataan pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Sri mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut
disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau sebutan lainnya harus diselesaikan penataannya
paling lambat Desember 2024.
"Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah juga dilarang
mengangkat dan menggaji pegawai non ASN di luar kriteria yang ditetapkan
pemerintah pusat," kata Sri, Rabu (12/3/2025).
Sri menjelaskan, tenaga non ASN yang dapat diperpanjang dalam masa transisi
tahun anggaran 2025 adalah mereka yang telah terdata dalam database BKN dan
telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Gelombang I atau CPNS Tahun Anggaran 2024
serta memiliki Kartu Peserta Ujian.
"Kemudian tenaga non ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK
periode II dan memiliki Kartu Peserta Ujian,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Pesisir Barat tidak memiliki pilihan lain selain
merumahkan ratusan tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Namun, Sri mengatakan masih ada opsi bagi tenaga kontrak yang terdampak
untuk tetap bisa bekerja sebagai pegawai pemerintah melalui mekanisme
outsourcing yang dikelola pihak ketiga. Pihaknya akan mencoba membantu
mencarikan solusi terkait upaya tersebut.
"Secara aturan memang tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN.
Namun kedepan kita akan berkoordinasi dengan pihak ketiga, karena masih ada
pegawai outsourcing yang bekerja di instansi pemerintah," ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian
(Diskominfotiksan) Kabupaten Pesisir Barat, Suryadi, menambahkan kebijakan
merumahkan tenaga kontrak tersebut murni berasal dari pemerintah pusat dan
tidak ada kaitannya dengan dinamika politik daerah pasca Pilkada.
"Ini adalah kebijakan pusat yang tertuang dalam Undang-Undang ASN,
tanpa campur tangan pemerintah daerah. Jadi, jangan sampai ada pihak-pihak yang
mencoba membelokkan informasi ini seolah-olah terkait dengan kepentingan
politik," kata Suryadi.
Menurut Suryadi, keputusan ini tentu menjadi pukulan bagi ratusan tenaga
kontrak yang selama ini telah berkontribusi dalam pemerintahan daerah.
“Pemkab Pesisir Barat berharap tenaga kontrak yang dirumahkan bisa memanfaatkan opsi yang masih tersedia agar tetap dapat berkontribusi di sektor pemerintahan meskipun melalui skema yang berbeda,” imbuhnya. (*)