Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 14 Maret 2025

Kadin: Pengusaha Ekspedisi Usulkan Pembatasan Operasional Angkutan 8 Hari Saja

Oleh ADMIN

Berita
Wakil Ketua Bidang Rantai Pasok Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung, Ahmad Jares Mogni. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua Bidang Rantai Pasok Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung, Ahmad Jares Mogni, menyebut kebijakan pembatasan operasional angkutan muatan tidak melibatkan partisipasi pengusaha ekspedisi.  

"Hal ini mengundang keberatan dari sejumlah pengusaha yang merasa keputusan tersebut dibuat secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap operasional mereka," kata Ahmad Jares Mogni, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, pembatasan operasional akan berdampak pada angkutan muatan jalur tol Bakauheni ke Kayu Agung, yang merupakan jalur utama untuk kendaraan angkutan antar provinsi dan antar pulau.

“Untuk angkutan barang yang beroperasi di dalam wilayah Lampung, kebijakan ini tidak akan berpengaruh. Kebijakan ini hanya berdampak pada jalur tol yang menghubungkan Bakauheni dan Kayu Agung, yang merupakan jalur utama bagi angkutan barang antar provinsi,” jelasnya.

Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung ini mengungkapkan, para pengusaha ekspedisi yang tergabung dalam Kadin Lampung mengajukan usulan agar kebijakan larangan truk beroperasi diterapkan hanya pada 4 hari sebelum Lebaran dan 4 hari sesudah Lebaran.

“Usulan ini diharapkan bisa memberi kelonggaran lebih bagi pengusaha untuk tetap menjalankan operasional mereka, terutama dalam mendistribusikan barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat selama periode mudik,” ungkapnya.

Ahmad Jares berharap, pihak-pihak terkait terutama Kementerian Perhubungan, dapat mengevaluasi kembali kebijakan ini dan mendengarkan masukan dari para pengusaha yang terdampak.

"Kami hanya ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan sebagian pihak, dan bisa mencapai tujuan yang diinginkan tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih besar," imbuhnya.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) juga keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan mulai 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Ketua Aptrindo, Gemilang Tarigan, mengatakan larangan beroperasi kendaraan angkutan barang selama 16 hari terlalu lama.

"Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang," kata Gemilang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).

Ia menjelaskan, masa berlaku larangan angkutan barang selama 16 hari akan berdampak langsung kepada pemilik kendaraan dan pelaku usaha yang terlibat yaitu pengemudi, buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan, dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik.

“Larangan yang terlalu lama itu akan berakibat pada penumpukan barang di pelabuhan, karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, bisa terjadi kongesti/stagnasi di pelabuhan dan akan membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan, serta denda demurrage container yang dikenakan oleh pelayaran asing.

Dampak lainnya adalah kesulitan para eksportir dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barangnya, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang.

"Pengemudi tidak mempunyai penghasilan selama larangan itu dilakukan sehingga menimbulkan keresahan pada pengemudi," ujarnya.

"Kapal-kapal yang datang dari luar negeri akan menjadi pulang kosong, tidak atau tanpa muatan," sambungnya.

Gemilang menuturkan, pemerintah seharusnya lebih peka dengan kondisi perekonomian dan industri di saat ini karena banyak sekali perusahaan gulung tikar dan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, kondisi yang terjadi bukan hanya dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tidak mendukung iklim usaha.

Ia menegaskan, pembatasan operasional angkutan barang dengan dalih mengamankan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025, mengorbankan hak hidup para pelaku usaha dunia angkutan barang dan logistik.

Gemilang berpendapat, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, dilakukan tanpa mempedulikan kerugian yang ditanggung para pelaku usaha angkutan barang.

"Kami Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia meminta kepada pemerintah agar segera melakukan koreksi atas kebijakan bersama yang diambil terkait pelarangan operasional kendaraan angkutan barang mulai tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025," tuturnya.

"Kami meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang diubah menjadi mulai tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 3 April 2025," lanjutnya.

Ia menyatakan, jika usulan tersebut tidak ditanggapi, seluruh pengusaha angkutan barang akan melakukan stop operasional mulai tanggal 20 Maret 2025. (*)

Editor Sigit Pamungkas