Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 24 Maret 2025

DPRD: Harus Ada Pengawasan Ketat Kawal Kenaikan Tarif Angkutan Lebaran

Oleh ADMIN

Berita
Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, meminta harus ada pengawasan ketat untuk mengawal kebijakan Organda Lampung menaikan tarif bus selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 agar tidak merugikan penumpang.

Munir mengingatkan, ada potensi tarif yang dinaikan melebihi 20 persen jika tidak ada kontrol yang jelas. Menurutnya, meskipun kenaikan tarif merupakan hal wajar karena faktor ekonomi dan operasional, namun tetap harus ada yang mengawasi agar tidak ada penyimpangan di lapangan.

"Kenaikan tarif ini perlu dikawal betul oleh Organda dan Dinas Perhubungan. Jangan sampai ada PO yang memanfaatkan situasi dengan menaikan tarif lebih dari 20 persen tanpa dasar yang jelas," kata Munir, Sabtu (22/3/2025).

Ia juga mengingatkan kepada pengusaha angkutan tidak hanya fokus pada keuntungan sesaat tanpa memperhatikan aspek pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, pada momen Lebaran, banyak masyarakat yang bergantung pada transportasi umum untuk bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.

Selain itu, Munir menyinggung perbedaan mekanisme tarif tahun ini dibandingkan tahun lalu. Jika pada 2024 lalu kenaikan tarif ditetapkan dalam daftar harga resmi, namun tahun ini Organda hanya memberikan batas maksimal tanpa rincian harga di tiap trayek.

Hal tersebut berpotensi membuat penumpang bingung dan membuka celah bagi PO untuk menaikkan harga seenaknya.

"Tahun lalu ada daftar harga yang menjadi acuan bagi masyarakat. Sekarang hanya dibatasi maksimal 20 persen, tapi tanpa kejelasan harga dasarnya. Ini yang bisa menjadi masalah jika tidak diawasi," tegasnya.

Ia pun meminta Dinas Perhubungan untuk tidak hanya menerima laporan dari Organda, tetapi juga turun langsung ke terminal-terminal guna memastikan tarif yang diterapkan di lapangan sesuai dengan aturan.

"Saya harap Dinas Perhubungan tidak hanya menerima laporan dari Organda, tapi juga memastikan di lapangan. Kalau ada temuan kenaikan tarif yang melebihi batas, harus ada sanksi," ujarnya.

Munir juga meminta perusahaan bus memperhatikan kondisi armada yang disiapkan untuk melayani angkutan Lebaran.

Ia mengapresiasi ramp check yang telah dilakukan, tetapi berharap pengawasan tidak berhenti sampai di situ.

"Bus yang beroperasi harus dalam kondisi prima, tidak hanya layak jalan di awal, tapi juga harus dicek berkala selama masa mudik dan arus balik," katanya.

Dengan pengawasan yang ketat, ia berharap angkutan Lebaran di Lampung bisa berjalan dengan baik tanpa ada keluhan dari masyarakat.

"Momen Lebaran ini harus menjadi waktu yang nyaman bagi masyarakat, bukan malah jadi beban karena tarif yang tidak terkendali," ungkapnya.

Sementara Pengamat Ekonomi Universitas Lampung, Nairobi, mengingatkan penetapan kenaikan tarif bus harus memperhatikan berbagai aspek termasuk dampaknya terhadap masyarakat, legalitas, serta regulasi yang berlaku.

"Kenaikan tarif sebesar 20 persen akan berdampak terutama bagi mereka yang bergantung pada bus sebagai moda transportasi utama untuk mudik. Hal ini bisa memberatkan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan menengah ke bawah," kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung Unila ini, Sabtu (22/3/2025).

Menurutnya, kenaikan tarif sebesar 20 persen harus didasarkan pada analisis biaya operasional, inflasi, dan faktor lain yang relevan. Jika kenaikan ini dilakukan tanpa dasar yang kuat, bisa dianggap sebagai praktik yang tidak adil.

Menurut Nairobi, perusahaan bus harus transparan dalam menjelaskan alasan kenaikan tarif. Misalnya, apakah kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan harga BBM, biaya perawatan kendaraan, atau peningkatan permintaan selama Lebaran.

"Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kenaikan tarif tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Subsidi atau program bantuan tiket mudik bisa menjadi solusi untuk mengurangi dampak negatifnya," jelasnya.

Nairobi berharap, pemerintah perlu menetapkan regulasi yang jelas mengenai batas maksimal kenaikan tarif transportasi selama musim Lebaran. Hal ini untuk mencegah praktik kenaikan tarif yang tidak wajar.

Pemerintah juga perlu memberikan subsidi atau bantuan tiket mudik bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengurangi beban finansial.

"Perlu adanya pengawasan ketat terhadap operator bus untuk memastikan kenaikan tarif dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi. Kemudian harus ada edukasi publik, masyarakat perlu tahu alasan kenaikan tarif dan alternatif transportasi yang tersedia," imbuhnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas