Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
memberikan diskresi atau pengecualian bagi kendaraan angkutan barang impor dan
ekspor di Pelabuhan Panjang tetap beroperasi selama pembatasan angkutan pada
saat libur lebaran tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan
kendaraan yang mengangkut barang ekspor dan impor di Pelabuhan Panjang selama
pembatasan diminta untuk mematuhi beberapa poin yang telah disepakati.
"Boleh beroperasi ketika kendaraan yang membawa barang ekspor dan
impor dari dan ke Pelabuhan Panjang selama pembatasan angkutan sudah ada berita
acara yang harus disepakati," kata Bambang, Sabtu (22/3/2025).
Bambang mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya kendaraan yang membawa
barang ekspor dan impor di Pelabuhan Panjang memang tetap diperbolehkan untuk
beroperasi selama Lebaran.
"Mereka diperbolehkan untuk beroperasi karena kegiatan ekspor dan
impor pada tahun-tahun sebelumnya juga termasuk sektor yang dikecualikan,"
ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika kendaraan ekspor dan impor tidak beroperasi selama
pembatasan angkutan Lebaran, maka akan dikenakan demurrage atau denda oleh agen
pelayaran kepada penyewa kapal.
Denda tersebut diberikan karena kapal harus bersandar di pelabuhan melebihi
batas waktu yang diberikan untuk melakukan bongkar atau muat barang yang
diangkut kapal.
"Mereka ini kan sudah berkontrak, kalau libur maka siapa yang mau
menanggung kapal menganggur. Karena ini akan didenda sampai Rp500 juta,"
paparnya.
Diskresi ini diberikan setelah sejumlah asosiasi seperti ALFI/ILFA,
Organda, GPEI, GINSI, APBMI, dan INSA berkirim surat ke Gubernur Lampung
meminta adanya diskresi khusus yang memungkinkan angkutan barang yang melayani
ekspor dan impor dari dan ke Pelabuhan Panjang tetap beroperasi selama masa
libur Lebaran.
Diskresi tersebut ditetapkan melalui kesepakatan bersama melalui berita
acara Nomor: 500.11/706/V.13/2025, usai dilakukan pembahasan di Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi Lampung, pada Jumat (21/3/2025).
Beberapa poin kesepakatan pada berita acara tersebut, diantaranya khusus
kendaraan angkutan barang dari dan/atau ke Pelabuhan Panjang masih dapat
beroperasi pada periode angkutan lebaran tahun 2025/1446 H yang dimulai Senin
(24/3/2025) sampai dengan hari Selasa (8/4/2025).
Adapun ruas jalan yang dapat dilalui yaitu jalan nasional di Provinsi
Lampung sesuai kebutuhan dari dan/atau ke Pelabuhan Panjang dan kendaraan yang
melintas harus dilengkapi dengan surat muatan barang yang berisi keterangan
jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat tujuan.
Lalu, kendaraan ditandai dengan stiker khusus yang dikeluarkan oleh Organda
Panjang, dan kendaraan yang digunakan adalah kendaraan yang laik jalan dan laik
administrasi.
Pemilik barang dan ekspedisi angkutan harus memperhatikan kesehatan dan
kecakapan pengemudi serta melengkapi dokumen pengemudi.
Pemberangkatan kendaraan dari gudang/pabrik/stockpile/depo dan ke pelabuhan
tidak beriringan atau konvoi dan mengutamakan keselamatan dan keamanan berlalu
lintas.
Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Lampung, Ahmad Jares Mogni, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Lampung dan
jajaran Dinas Perhubungan Lampung yang telah menanggapi surat dari gabungan
asosiasi pelabuhan.
Ia juga mengapresiasi upaya Dinas Perhubungan yang memfasilitasi pertemuan
guna mencari solusi bagi kelancaran arus barang selama Lebaran.
“Alhamdulillah operasional angkutan barang di Pelabuhan Panjang tetap
diperbolehkan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam berita
acara kesepakatan bersama,” kata Ahmad Jares.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kelancaran operasional ekspor dan impor tetap terjaga selama masa Lebaran, sehingga tidak mengganggu arus barang yang vital untuk perekonomian," imbuhnya. (*)