Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 24 Maret 2025

Pemprov Lampung Izinkan Angkutan Barang Impor dan Ekspor Tetap Beroperasi

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan diskresi atau pengecualian bagi kendaraan angkutan barang impor dan ekspor di Pelabuhan Panjang tetap beroperasi selama pembatasan angkutan pada saat libur lebaran tahun 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan kendaraan yang mengangkut barang ekspor dan impor di Pelabuhan Panjang selama pembatasan diminta untuk mematuhi beberapa poin yang telah disepakati.

"Boleh beroperasi ketika kendaraan yang membawa barang ekspor dan impor dari dan ke Pelabuhan Panjang selama pembatasan angkutan sudah ada berita acara yang harus disepakati," kata Bambang, Sabtu (22/3/2025).

Bambang mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya kendaraan yang membawa barang ekspor dan impor di Pelabuhan Panjang memang tetap diperbolehkan untuk beroperasi selama Lebaran.

"Mereka diperbolehkan untuk beroperasi karena kegiatan ekspor dan impor pada tahun-tahun sebelumnya juga termasuk sektor yang dikecualikan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika kendaraan ekspor dan impor tidak beroperasi selama pembatasan angkutan Lebaran, maka akan dikenakan demurrage atau denda oleh agen pelayaran kepada penyewa kapal.

Denda tersebut diberikan karena kapal harus bersandar di pelabuhan melebihi batas waktu yang diberikan untuk melakukan bongkar atau muat barang yang diangkut kapal.

"Mereka ini kan sudah berkontrak, kalau libur maka siapa yang mau menanggung kapal menganggur. Karena ini akan didenda sampai Rp500 juta," paparnya.

Diskresi ini diberikan setelah sejumlah asosiasi seperti ALFI/ILFA, Organda, GPEI, GINSI, APBMI, dan INSA berkirim surat ke Gubernur Lampung meminta adanya diskresi khusus yang memungkinkan angkutan barang yang melayani ekspor dan impor dari dan ke Pelabuhan Panjang tetap beroperasi selama masa libur Lebaran.

Diskresi tersebut ditetapkan melalui kesepakatan bersama melalui berita acara Nomor: 500.11/706/V.13/2025, usai dilakukan pembahasan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, pada Jumat (21/3/2025).

Beberapa poin kesepakatan pada berita acara tersebut, diantaranya khusus kendaraan angkutan barang dari dan/atau ke Pelabuhan Panjang masih dapat beroperasi pada periode angkutan lebaran tahun 2025/1446 H yang dimulai Senin (24/3/2025) sampai dengan hari Selasa (8/4/2025).

Adapun ruas jalan yang dapat dilalui yaitu jalan nasional di Provinsi Lampung sesuai kebutuhan dari dan/atau ke Pelabuhan Panjang dan kendaraan yang melintas harus dilengkapi dengan surat muatan barang yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat tujuan.

Lalu, kendaraan ditandai dengan stiker khusus yang dikeluarkan oleh Organda Panjang, dan kendaraan yang digunakan adalah kendaraan yang laik jalan dan laik administrasi.

Pemilik barang dan ekspedisi angkutan harus memperhatikan kesehatan dan kecakapan pengemudi serta melengkapi dokumen pengemudi.

Pemberangkatan kendaraan dari gudang/pabrik/stockpile/depo dan ke pelabuhan tidak beriringan atau konvoi dan mengutamakan keselamatan dan keamanan berlalu lintas.

Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung, Ahmad Jares Mogni, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Lampung dan jajaran Dinas Perhubungan Lampung yang telah menanggapi surat dari gabungan asosiasi pelabuhan.

Ia juga mengapresiasi upaya Dinas Perhubungan yang memfasilitasi pertemuan guna mencari solusi bagi kelancaran arus barang selama Lebaran.

“Alhamdulillah operasional angkutan barang di Pelabuhan Panjang tetap diperbolehkan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam berita acara kesepakatan bersama,” kata Ahmad Jares.

"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kelancaran operasional ekspor dan impor tetap terjaga selama masa Lebaran, sehingga tidak mengganggu arus barang yang vital untuk perekonomian," imbuhnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas