Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjung
Karang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Kadapi bin Album Abdi, seorang
narapidana yang terlibat dalam jaringan narkotika Fredy Pratama. Vonis ini
lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta
hukuman seumur hidup. Selain itu, Kadapi juga diwajibkan membayar denda sebesar
Rp10 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan tambahan satu
tahun kurungan.
Hakim Fajri yang memimpin sidang menyatakan bahwa Kadapi terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Fajri saat membacakan putusan. Rabu (26/3/25).
Kadapi diketahui merupakan suami dari Adelia Putri, selebgram asal Palembang yang sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika yang sama.
JPU Eka Aftarini menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2023, ketika Hendra Yainal Mahdar, narapidana Lapas Banyuasin lainnya, menghubungi Kadapi untuk mencari pembeli narkoba jenis sabu.
"Komunikasi awal dilakukan melalui aplikasi BBM dengan perantara saksi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto. Ia menghubungkan Hendra dengan Muhammad Rivaldo, anggota jaringan narkotika," ungkap Eka.
Menurutnya, dalam percakapan tersebut, Kadapi diminta menyiapkan uang jaminan sebesar Rp500 juta agar bisa mendapatkan pasokan sabu.
"Terdakwa kemudian mencari pembeli di Palembang dan berhasil mengumpulkan uang tersebut. Dana itu dikirim ke rekening yang diberikan Muhammad Rivaldo untuk membeli 35 kilogram sabu dari Malaysia," lanjut Eka.
Sabu tersebut kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut dan masuk ke Tembilahan, Riau. Setelah itu, narkotika tersebut didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk 10 kilogram di antaranya yang diberikan kepada Kadapi untuk dijual di Palembang.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah Polda Lampung menangkap beberapa anggota jaringan tersebut termasuk Fajar Reskianto dan Angga Alfianza, saat membawa 21 kilogram sabu dari Lampung ke Jakarta. Dari penangkapan itu, polisi menelusuri jaringan lebih luas hingga menemukan keterlibatan Kadapi.
Atas vonis 20 tahun yang dijatuhkan hakim, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan banding. "Kami menganggap hukuman ini masih lebih rendah dari tuntutan kami, sehingga perlu dilakukan upaya hukum lebih lanjut," tegas Eka.
Sementara itu, penasihat hukum Kadapi, Rusli, menilai vonis
tersebut terlalu berat. "Kami menilai hukuman ini tidak adil. Terdakwa
hanya menjalankan perintah dan bukan otak dari peredaran narkotika ini,"
kata Rusli.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana narapidana masih bisa mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas. Proses banding yang diajukan oleh kedua belah pihak akan menjadi kelanjutan dari kasus ini di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. (*)