Berdikari.co, Metro - Menjelang libur panjang Idulfitri 1446
H, Kantor Samsat Kota Metro memastikan bahwa pajak kendaraan bermotor yang
jatuh tempo selama masa libur tidak akan dikenakan denda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Samsat Kota Metro, Derry Martha Saputra saat dikonfirmasi awak media usai meninjau sejumlah layanan pajak di berbagai lokasi se-Metro.
Dalam keterangannya, Derry Martha Saputra menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap berbagai unit pelayanan, termasuk Unit Pelayanan Cepat (UPC), Samsat Keliling (Samling) di Pasar Margorejo, dan kantor Samsat induk.
Dari hasil tinjauan tersebut, ia memastikan bahwa seluruh layanan berjalan dengan baik dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
"Kami telah mendatangi loket-loket dan gerai pelayanan di Kota Metro, termasuk Samsat Induk dan Samsat Keliling. Kami juga berinteraksi langsung dengan masyarakat, dan secara umum, mereka merasa puas dengan pelayanan yang diberikan," kata dia, Kamis (27/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa Samsat Metro akan tutup mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 dan kembali membuka pelayanan pada tanggal 8 April 2025. Menjelang penutupan sementara ini, terjadi lonjakan jumlah wajib pajak yang mempercepat pembayaran pajak kendaraannya agar tidak terkena denda.
"Selama seminggu terakhir, kami melihat peningkatan jumlah masyarakat yang datang untuk membayar pajak kendaraan. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya semakin tinggi," ujarnya.
Derry juga menegaskan bahwa wajib pajak yang masa jatuh temponya terjadi selama libur Lebaran tidak perlu khawatir. Masyarakat wajib pajak diberikan toleransi pembayaran pada tanggal 8 dan 9 April 2025 tanpa dikenakan denda keterlambatan.
"Kami menginformasikan bahwa pajak kendaraan yang jatuh tempo pada masa libur bisa dibayarkan pada hari pertama masuk kerja, yaitu 8 April, tanpa dikenakan sanksi. Namun, jika pembayaran dilakukan setelah 9 April, maka denda akan mulai dihitung," jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat yang jatuh tempo pajaknya sebelum masa libur diimbau untuk segera menyelesaikan pembayaran sebelum Samsat tutup pada 28 Maret.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari warga Metro. Banyak yang merasa terbantu karena tidak harus khawatir terkena denda jika jatuh tempo pajaknya bertepatan dengan libur panjang.
"Saya baru tahu kalau pajak yang jatuh tempo saat libur tidak didenda kalau dibayar di tanggal 8 atau 9 April. Ini sangat membantu, terutama bagi yang mudik ke luar kota," ungkap Yusuf, seorang wajib pajak asal Metro Timur.
"Saya juga punya beberapa kendaraan yang jatuh tempo di tanggal 5 April. Dengan adanya kebijakan ini, saya jadi lebih tenang dan bisa membayarnya setelah libur tanpa terkena denda," sambungnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Samsat Metro dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dengan layanan yang semakin baik dan fleksibilitas dalam kebijakan, diharapkan angka kepatuhan pajak kendaraan di Metro terus meningkat.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati libur Lebaran dengan lebih tenang, tanpa kekhawatiran soal denda pajak kendaraan. (*)