Berdikari.co, Lampung Selatan - Ratusan pekerja PT San Xiong Steel
Indonesia mendatangi kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera,
Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Mereka mempertanyakan
kepastian gaji bulan Maret 2025 yang hingga kini belum dibayarkan senilai total
Rp1 miliar.
Seorang buruh PT San Xiong Steel Indonesia mengatakan, ada sekitar 300
buruh mendatangi kantor perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi ini
guna mempertanyakan kejelasan status karyawan dan gaji bulan Maret 2025.
“Informasi yang kami terima PT San Xiong Steel Indonesia mengalami
peralihan manajemen dari semula dimiliki oleh warga negara asing Lim Tong Tong
ke manajemen baru Finni Fong,” kata buruh ini yang tidak mau ditulis namanya
ini, Selasa (8/4/2025).
Ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan para buruh kali ini bukan aksi
demonstrasi, melainkan hanya ingin mempertanyakan hak karyawan yakni gaji bulan
Maret.
"Bukan demo. Hanya mempertanyakan kepastian gaji dan status karyawan
saja," katanya.
Ia menyebut, jumlah karyawan PT San Xiong Steel Indonesia yang belum
mendapatkan gaji bulan Maret 2025 sekitar 300 orang yang kini ikut mendatangi
kantor perusahaan.
"Seharusnya gaji bulan Maret dibayarkan di tanggal 5 dan 7 April 2025.
Kalau dari perwakilan manajemen yang baru bilang menunggu direktur datang
tanggal 10 April besok," ungkapnya.
Ia mengatakan, besaran gaji setiap pekerja yang belum dibayarkan nilainya
bervariasi. Namun, kata dia, total keseluruhan gaji karyawan yang belum dibayar
mencapai Rp1 miliar.
"Beda-beda, cuma basic saja yang sama. Karena tunjangan dan lembur
berbeda-beda. Gaji seluruh pekerja yang belum dibayar sekitar Rp1
miliaran," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan, Nasron, yang turut
hadir menemui pekerja PT San Xiong Steel Indonesia mengaku, datang ke lokasi
hanya untuk memonitor kegiatan itu.
"Ini masih dalam tahap penyelesaian, karena ada masalah intern
manajemen. Kami tadi masih memonitor karena belum masuk ranah kami. InsyaAllah
tanggal 10 April nanti ada pertemuan dan ada solusi yang akan diambil. Itu
masih tertunda karena masalah interen," kata Nasron.
Sebelumnya diberitakan, Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya
(THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menerima
aduan dari pekerja atau buruh terkait dengan pembayaran THR lebaran tahun 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri
Agustina Primasari, mengatakan aduan yang diterima terkait dengan THR yang
belum dibayarkan hingga THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami menerima beberapa aduan dari para pekerja maupun buruh terkait
dengan pembayaran THR lebaran tahun 2025," ujar Yuri, Sabtu (5/4/2025).
Yuri mengatakan, aduan pertama berasal dari CV Bumi Waras yang beralamat di
Bandar Lampung dengan jumlah pekerja 3 orang.
"Adapun laporan yang disampaikan adalah terkait dengan THR yang belum
dibayarkan," tuturnya.
Laporan selanjutnya dari pekerja PT Nagamas Motor yang beralamat di Lampung
Selatan dengan jumlah pekerja 2 orang. Para pekerja tersebut melaporkan
perusahaan karena belum membayarkan THR lebaran.
"Kemudian PT ISS Indonesia yang beralamat di Bandar Lampung dengan
jumlah pekerja 14 orang. Laporannya terkait dengan THR tidak sesuai
ketentuan," jelasnya.
Selanjutnya PT Bahagia Sentosa yang beralamat di Bandar Lampung dengan
jumlah pekerja 45 orang.
"Dimana para pekerja melaporkan perusahaan karena THR yang dibayarkan
tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan terdapat
1.506 perusahaan yang telah dilaporkan oleh pekerja/buruh mengenai pembayaran
THR periode Lebaran 2025.
Angka ini merupakan rekapitulasi pengaduan THR yang diterima Kemnaker pada periode pelaporan 24 Maret hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB. (*)