Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 10 April 2025

PT San Xiong Steel Indonesia Belum Bayar Gaji Ratusan Pekerja Senilai 1 Miliar

Oleh ADMIN

Berita
Para buruh saat menuntut hak mereka di depan perusahaan. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan - Ratusan pekerja PT San Xiong Steel Indonesia mendatangi kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Mereka mempertanyakan kepastian gaji bulan Maret 2025 yang hingga kini belum dibayarkan senilai total Rp1 miliar.

Seorang buruh PT San Xiong Steel Indonesia mengatakan, ada sekitar 300 buruh mendatangi kantor perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi ini guna mempertanyakan kejelasan status karyawan dan gaji bulan Maret 2025.

“Informasi yang kami terima PT San Xiong Steel Indonesia mengalami peralihan manajemen dari semula dimiliki oleh warga negara asing Lim Tong Tong ke manajemen baru Finni Fong,” kata buruh ini yang tidak mau ditulis namanya ini, Selasa (8/4/2025).

Ia mengatakan, kegiatan yang dilakukan para buruh kali ini bukan aksi demonstrasi, melainkan hanya ingin mempertanyakan hak karyawan yakni gaji bulan Maret.

"Bukan demo. Hanya mempertanyakan kepastian gaji dan status karyawan saja," katanya.

Ia menyebut, jumlah karyawan PT San Xiong Steel Indonesia yang belum mendapatkan gaji bulan Maret 2025 sekitar 300 orang yang kini ikut mendatangi kantor perusahaan.

"Seharusnya gaji bulan Maret dibayarkan di tanggal 5 dan 7 April 2025. Kalau dari perwakilan manajemen yang baru bilang menunggu direktur datang tanggal 10 April besok," ungkapnya.

Ia mengatakan, besaran gaji setiap pekerja yang belum dibayarkan nilainya bervariasi. Namun, kata dia, total keseluruhan gaji karyawan yang belum dibayar mencapai Rp1 miliar.

"Beda-beda, cuma basic saja yang sama. Karena tunjangan dan lembur berbeda-beda. Gaji seluruh pekerja yang belum dibayar sekitar Rp1 miliaran," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan, Nasron, yang turut hadir menemui pekerja PT San Xiong Steel Indonesia mengaku, datang ke lokasi hanya untuk memonitor kegiatan itu.

"Ini masih dalam tahap penyelesaian, karena ada masalah intern manajemen. Kami tadi masih memonitor karena belum masuk ranah kami. InsyaAllah tanggal 10 April nanti ada pertemuan dan ada solusi yang akan diambil. Itu masih tertunda karena masalah interen," kata Nasron.

Sebelumnya diberitakan, Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menerima aduan dari pekerja atau buruh terkait dengan pembayaran THR lebaran tahun 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari, mengatakan aduan yang diterima terkait dengan THR yang belum dibayarkan hingga THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kami menerima beberapa aduan dari para pekerja maupun buruh terkait dengan pembayaran THR lebaran tahun 2025," ujar Yuri, Sabtu (5/4/2025).

Yuri mengatakan, aduan pertama berasal dari CV Bumi Waras yang beralamat di Bandar Lampung dengan jumlah pekerja 3 orang.

"Adapun laporan yang disampaikan adalah terkait dengan THR yang belum dibayarkan," tuturnya.

Laporan selanjutnya dari pekerja PT Nagamas Motor yang beralamat di Lampung Selatan dengan jumlah pekerja 2 orang.  Para pekerja tersebut melaporkan perusahaan karena belum membayarkan THR lebaran.

"Kemudian PT ISS Indonesia yang beralamat di Bandar Lampung dengan jumlah pekerja 14 orang. Laporannya terkait dengan THR tidak sesuai ketentuan," jelasnya.

Selanjutnya PT Bahagia Sentosa yang beralamat di Bandar Lampung dengan jumlah pekerja 45 orang.

"Dimana para pekerja melaporkan perusahaan karena THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan terdapat 1.506 perusahaan yang telah dilaporkan oleh pekerja/buruh mengenai pembayaran THR periode Lebaran 2025.

Angka ini merupakan rekapitulasi pengaduan THR yang diterima Kemnaker pada periode pelaporan 24 Maret hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB. (*)

Editor Sigit Pamungkas