Berdikari.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura)
terus melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi
RSUD Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022 lalu.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampura, M. Azhari Thanjung mengungkapkan
bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu hasil perhitungan dari tim auditor agar
diketahui secara pasti nilai kerugian negara atas proyek tersebut.
"Tentunya kita tak boleh berdasarkan estimasi saja dalam menetapkan
nilai kerugian sehingga menunggu hasil perhitungan dari lembaga resmi agar
kasus ini bisa lebih gamblang," jelas M. Azhari saat ditemui di Kejari
Lampura, Kamis (10/04/2025).
M. Azhari juga menjelaskan bahwa setidaknya lebih dari 20 orang yang telah
diperiksa dan dimintai keterangan terkait hal itu dan salah satunya direktur
RSUD Ryacudu dr. Aida Fitria dan salah satu Anggota DPRD Rendy Apriansyah.
"Ya benar keduanya juga dilakukan pemanggilan sebagai saksi untuk
dimintai keterangan terkait materi pemeriksaan dan hasilnya diminta kawan
-kawan (media) bersabar karena sedang dalam tahap penyidikan" ujar Kasi
Pidsus Kejari Lampura.
Selain keduanya pihak penyedia jasa atau rekanan, tim ahli dan pihak rumah
sakit juga telah dimintai keterangan, serta dalam proses pengumpulan alat
bukti.
"Sejauh ini tentunya ada potensi penyimpangan dalam kasus renovasi
tersebut namun kita belum bisa memberikan keterangan seluasnya kepada
masyarakat sebelum proses ini selesai dan telah dilakukan penetapan tersangka,"
pungkas M.Azhari.
Untuk diketahui RSUD Ryacudu Kotabumi di tahun 2022 melakukan renovasi 3
item pekerjaan yaitu renovasi ruangan penyakit dalam, ruangan kebidanan dan
ruang ICU dengan Nilai Rp 2,1 M lebih dan diduga tidak sesuai spesifikasi. (*)