Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 13 April 2025

DLH Segel Tambang di Bandar Lampung, Walhi: Dinas ESDM Harusnya Malu

Oleh ADMIN

Berita
DLH Provinsi Lampung saat menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (11/4/2025). Foto: Berdikari.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (11/4/2025). Penyegelan ini dilakukan karena izin aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut sudah habis.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri menilai, terjadi pembiaran oleh Dinas ESDM Provinsi Lampung terhadap aktivitas tambang baik yang ilegal maupun yang telah memiliki izin.

"Yang jelas ini ada pembiaran, tidak adalah keseriusan oleh Dinas ESDM Provinsi," ujar Irfan, Minggu, 13 April 2025.

Menurutnya, Dinas ESDM memiliki alasan klasik untuk melakukan pembiaran, padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Dinas ESDM punya kewenangan melakukan penindakan kepada tambang yang memiliki izin atau tidak memiliki izin.

"Terlepas prosesnya nanti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk nanti penyelidikan berikutnya, tapi intinya Dinas ESDM punya kewenangan untuk penertiban tambang," tegas Irfan.

Dia menyoroti penyegelan tambang batu di wilayah Way Laga, Kecamatan Sukabumi, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, yang seharusnya dilakukan oleh Dinas ESDM.

"Fenomena kemarin, seharusnya Dinas ESDM malu ada aktivitas tambang yang izinnya habis, ternyata bukan ESDM yang melakukan penegakan hukum, malah Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.

"Kita berharap, aktivitas tambang yang ada, Dinas ESDM tidak melakukan pembiaran dan segera bertindak terhadap aktivitas pertambangan di Kota Bandar Lampung," sambungnya.

Selama ini, lanjutnya, terkait tambang yang mengantongi izin ataupun tidak berizin itu adalah bentuk pembiaran. Beberapa waktu yang lalu menurutnya, Polda Lampung juga melakukan penyegelan tambang ilegal. Menjadi persoalan tidak berlanjutnya proses hukum dari penyegelan tersebut.

"Ini gimana tindak lanjutnya, apakah sampai penetapan tersangka? Jadi Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, termasuk Polda Lampung berani tidak melakukan penertiban penegakan hukum terhadap semua aktivitas tambang di Kota Bandar Lampung yang secara terbuka?" tegasnya.

"Karena jika kita hanya berharap kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak melakukan tindakan dan lempar tanggung jawab. Kita menantang DLH, Dinas ESDM dan Polda Lampung untuk segera bertindak terhadap aktivitas tambang," sambungnya.

Menurutnya, sebuah kewajaran jika publik berspekulasi buruk kepada Dinas ESDM Provinsi Lampung karena melakukan pembiaran aktivitas tambang.

"Ini tidak ada tindakan terus-menerus dari Dinas ESDM, jangan salahkan publik juga kalau menaruh kecurigaan pada Dinas ESDM," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Asrul Tristianto, mengatakan bahwa di wilayah Bandar Lampung hanya terdapat tiga titik tambang yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

"Di Bandar Lampung ada tiga lokasi yang memiliki izin resmi, yakni di daerah Sukarame, Budi Wirya, dan satu lagi di kawasan Way Laga ini. Selain tiga titik tersebut, seluruh aktivitas tambang lainnya dinyatakan ilegal dan sudah masuk ke ranah hukum,” ujarnya.

Di lain pihak, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Bentala. Melalui Manajer Advokasi dan Kajian, Mashabi, menyatakan dukungan terhadap langkah DLH, namun juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal.

"Jika aktivitas pertambangan dilakukan secara ilegal, maka harus ditindak tegas dan diberi sanksi. Tentunya bukan hanya sanksi administratif, melainkan juga sanksi hukum karena telah melanggar aturan yang berlaku," tegas Mashabi, Minggu (13/4/2025).

BACA JUGA: DLH Lampung Segel Tambang Batu Andesit di Way Laga

Mashabi juga menyoroti bahwa banyak pelaku usaha tambang yang tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan setelah izin usahanya berakhir. Hal ini menurutnya merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

“Ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu melakukan pemulihan lingkungan pasca kegiatan tambang berakhir. Tapi faktanya, hampir semua pelaku mengabaikan kewajiban ini. Kami sangat berharap ke depan kewajiban ini benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Ia juga mendorong DLH untuk tidak bekerja sendiri, melainkan bersinergi dengan aparat penegak hukum agar penindakan terhadap pelanggaran bisa memberikan efek jera.

“Kami mendesak DLH agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas. Jangan hanya sebatas segel atau teguran, tapi juga harus ada proses hukum yang jelas,” tambah Mashabi.

BACA JUGA: WALHI: Dinas ESDM Lampung Biarkan Tambang Ilegal di Kota Bandar Lampung        

Mashabi menegaskan bahwa wilayah Kota Bandar Lampung seharusnya bebas dari aktivitas penggerusan bukit atau tambang galian C. Menurutnya, aktivitas semacam itu tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

“Dampaknya sangat nyata, mulai dari banjir saat musim hujan, kekeringan saat musim kemarau, kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material, kebisingan, dan pencemaran udara,” jelasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas