Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung kembali melakukan penyegelan terhadap tambang batu ilegal yang berlokasi di Jalan Soekarno - Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu (16/4/2025).
Penyegelan tambang batu jenis andesit pada lokasi ini hanya berjarak beberapa meter dari lokasi tambang milik PT. Membangun Sarana Bangsa yang telah disegel terlebih dahulu pada, Jumat (11/4/2025) kemarin.
Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH), Yulia Mustika Sari mengatakan, jika penyegelan dilakukan karena kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan izin baik izin lingkungan maupun izin pertambangan.
"Hari ini kami melakukan kegiatan pemasangan plang untuk kedua kalinya, ini di lokasi yang sama hanya beberapa meter jaraknya dan masih masuk di kelurahan Way Laga Kecamatan Sukabumi," kata Yulia, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Yulia mengatakan jika sebelum melakukan penyegelan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan di lapangan pada, Kamis (10/4/2025) dan dilokasi masih terdapat peralatan tambang.
"Kami terima aduan dari masyarakat ke dinas kemudian kami tindaklanjuti. Sebelum dilakukan pemasangan plang kami sudah turun pada 10 April dan masih banyak peralatan tambang seperti excavator dan beberapa peralatan tambang di lokasi," jelasnya.
Baca juga : DLH Lampung Segel Tambang Batu Andesit di Way Laga
Setelah itu pihaknya mencoba untuk menelusuri pemilik ataupun penanggungjawab tambang. Namun tidak di dapat informasi PT maupun perusahaan yang melakukan kegiatan tambang di lokasi tersebut.
"Kami coba menghubungi siapa pemilik tambang ini dari lurah juga sudah membatu tapi tidak ada pemilik nya. Kita juga menghubungi lewat penjaga disini tapi mereka juga bilang tidak tahu," jelasnya.
Menurutnya, untuk di wilayah Kota Bandar Lampung hanya terdapat dua aktivitas tambang yang berizin dan satu izin tengah dalam proses.
"Di kota Bandar Lampung hanya ada tiga perusahaan, yang dua izinnya sudah ada dan yang satu sedang dalam proses. Dan didaerah sini tidak ada izin, kita pantau dari titik kordinat dan kita koordinasi dengan DLH Kota, PTSP, dan ESDM dan kita dapatkan bahwa izin itu tidak terdata," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengambil keputusan untuk melakukan penyegelan lantaran kegiatan tambang tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir bandang pada awal tahun ini.
"Penambangan ilegal ini jadi salah satu penyebab banjir yang beberapa kali terjadi didaerah ini. Pak gubernur dan ibu wagub juga sangat konsen terhadap hal ini. Apalagi dengan maraknya aduan masyarakat terkait tambang ilegal," kata dia.
Sementara itu Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya mengatakan, jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi Lampung.
Ia mengatakan jika kegiatan tambang di lokasi yang dilakukan penyegelan tidak memiliki izin lingkungan dan persetujuan lingkungan yang terkait.
"Data yang ada di DLH bahwa di lokasi ini tidak ada izin lingkungan nya atau persetujuan lingkungan nya. Sesuai dengan UU lingkungan hidup bahwa semua jenis kegiatan usaha yang memiliki dampak lingkungan harus memiliki amdal atau SPPL dan ini harus dimengerti oleh pelaku usaha," kata dia.
Menurutnya, saat ini kegiatan tambang yang memiliki izin di Kota Bandar Lampung hanya ada dua dan satu izin lagi tengah berproses.
"Hanya ada tiga yang berizin, di daerah Way Laga ada dua yaitu Ganda Phala dan Budi Wirya sementara untuk Kardoyo ada di Campang Jaya ini sedang berproses," tutupnya. (*)