Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan surat edaran Nomor : 500/1652/04/2025 tentang peniadaan penyelenggaraan Pekan Raya Lampung (PRL) tahun 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pihaknya tidak mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PRL karena efisiensi anggaran.
"Dengan segala hormat karena adanya efisiensi anggaran dan juga ada benja prioritas maka kami tidak menggarkan untuk pelaksanaan PRL," kata dia, saat dimintai keterangan, Kamis (17/4/2025).
Namun ia mengatakan jika pihaknya siap berkolaborasi dengan pihak swasta jika ada yang bersedia sebagai pelaksana kegiatan PRL yang rutin diadakan setiap tahunnya.
"Pemprov Lampung tidak menganggarkan untuk PR. Tapi kita siap berkolaborasi dengan swasta yang ingin bekerjasama untuk melakukan pekan raya," jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa PRL merupakan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan gairah finansial masyarakat.
PRL dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi capaian hasil pelaksanaan pembangunan, mempromosikan potensi daerah dan peluang investasi.
Kemudian membangun jejaring dan koneksi bisnis antara pengusaha lokal dengan jejaring nasional, serta mengangkat beragam produk UMKM.
Pekan Raya Lampung biasanya diadakan di PKOR Way Halim, Bandar Lampung. Setiap pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, dan swasta diperbolehkan untuk membuka stand. (*)