Berdikari.co, Bandar Lampung - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menyebut Kejati Lampung kurang transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus korupsi yang sedang ditangani dan terkesan lambat.
Sumaindra berharap, Kejati Lampung harus lebih transparan dan profesional dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang saat ini terkesan mandek, termasuk korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
"Sehingga publik bisa ikut memantau. Mengingat Lampung merupakan daerah dengan tingkat korupsi yang cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari beberapa kepala daerah di Lampung yang sebelumnya terjerat kasus korupsi," kata Sumaindra, pada Rabu (16/4/2025).
Terlebih lagi, lanjut dia, saat ini Kajati Lampung dipimpin oleh Kuntadi yang berhasil membongkar kasus korupsi besar diantaranya kasus Timah dan BTS Kominfo.
Menurutnya, dengan background itu seharusnya Kejati Lampung bisa lebih mudah dan cepat untuk mengungkap berbagai macam kasus korupsi yang mandek di Lampung.
"Saya rasa Kejati Lampung harus bekerja keras untuk mengusut kasus-kasus korupsi di Provinsi Lampung," imbuhnya.
Sementara Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, mendesak Kejati Lampung segera mengusut tuntas semua kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Usut tuntas, kalau dua alat bukti sudah tercukupi tunggu apalagi. Jangan sampai masyarakat menduga hal-hal yang tidak-tidak,” tegas Juendi.
Juendi meminta Kejati Lampung harus bertindak tegas dan tidak boleh pandang bulu terhadap para pelaku dalam kasus korupsi tersebut.
"Tidak perlu ragu-ragu, kalau memang terlibat segera tetapkan tersangka dan segera limpahkan ke pengadilan jika semuanya sudah cukup," ujarnya.
Ia berharap, Kejati Lampung bersikap lebih profesional dan terbuka terhadap masyarakat terkait kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Siapa yang diduga terlibat dalam kasus-kasus korupsi itu harus segera diproses dan dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai masyarakat menilai buruk kerja Kejati Lampung hanya karena berlarutnya kasus-kasus itu tanpa ada progres. Kejati harus terbuka agar masyarakat tahu sejauh mana penanganan kasus-kasus dugaan korupsi itu," paparnya.
Ia mengungkapkan, masyarakat hanya membutuhkan bukti bahwa penegakan hukum berjalan sesuai alurnya. “Karena masih cukup banyak kasus terindikasi korupsi yang sudah tahunan mangkrak di Kejati Lampung," imbuhnya.
Selain itu, Juendi meminta Kejati Lampung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Ia mendesak Kejati Lampung mengusut tuntas semua pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus PT LEB.
"Publik menuntut keterbukaan dari Kejati Lampung dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT LEB yang sudah diekspos,” ucap Juendi.
Juendi mengatakan, Kejati Lampung harus memperjelas aliran uang dugaan korupsi dengan barang bukti yang disita.
“Kami mendukung langkah Kejati untuk mengusut tuntas kasus ini, tetapi keterbukaan adalah hal yang mutlak dalam proses ini," tegasnya.
Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum, terlebih lagi kasus tersebut melibatkan uang negara.
"Ketika semua informasi disampaikan dengan terbuka, masyarakat dapat mengawal proses ini dengan lebih baik, sehingga tidak menimbulkan spekulasi," jelasnya.
"Diharapkan Kejati Lampung dapat menuntaskan perkara ini dengan cepat demi menjaga akuntabilitas proses hukum," lanjutnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 17 April 2025, dengan judul “Sumaindra: Kejati Lampung Harus Profesional dan Transparan”