Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung kembali menyegel tambang batu ilegal berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada Rabu (16/4/2025).
Penyegelan tambang batu jenis andesit di lokasi ini hanya berjarak beberapa meter dari lokasi tambang batu serupa milik PT Membangun Sarana Bangsa yang telah disegel terlebih dahulu, pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Kabid Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampuing, Yulia Mustika Sari, mengatakan penyegelan dilakukan karena kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan izin baik izin lingkungan maupun izin pertambangan.
"Hari ini kami melakukan kegiatan pemasangan plang untuk kedua kalinya, ini di lokasi yang sama hanya beberapa meter jaraknya dan masih masuk di Kelurahan Way Laga Kecamatan Sukabumi," kata Yulia, pada Rabu (16/4/2025).
Yulia mengatakan, jika sebelum melakukan penyegelan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan di lapangan pada Kamis (10/4/2025) dan di lokasi masih terdapat peralatan tambang.
"Kami terima aduan dari masyarakat ke dinas, kemudian kami tindaklanjuti. Sebelum dilakukan pemasangan plang, kami sudah turun pada 10 April dan masih banyak peralatan tambang seperti excavator dan beberapa peralatan tambang di lokasi," jelasnya.
Setelah itu, pihaknya mencoba untuk menelusuri pemilik ataupun penanggung jawab tambang. Namun, tidak di dapat informasi PT maupun perusahaan yang melakukan kegiatan tambang di lokasi tersebut.
"Kami coba menghubungi siapa pemilik tambang ini dari lurah juga sudah membatu tapi tidak ada pemiliknya. Kita juga menghubungi lewat penjaga di sini, tapi mereka juga bilang tidak tahu," ungkapnya.
Menurutnya, di wilayah Kota Bandar Lampung hanya terdapat dua aktivitas tambang yang berizin dan satu izin tengah dalam proses.
“Untuk di daerah sini (Way Laga) tidak ada izin, kita pantau dari titik koordinat dan kita koordinasi dengan DLH Kota, PTSP, dan ESDM. Kita dapatkan informasi bahwa izin itu tidak terdata," jelasnya.
Akhirnya pihaknya mengambil keputusan melakukan penyegelan karena kegiatan tambang tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir bandang pada awal tahun 2025.
"Penambangan ilegal ini jadi salah satu penyebab banjir yang beberapa kali terjadi di daerah ini. Pak gubernur dan ibu wagub juga sangat konsen terhadap hal ini. Apalagi dengan maraknya aduan masyarakat terkait tambang ilegal," kata dia.
Sementara itu, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Bandar Lampung, Denis Adiwijaya, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi Lampung.
Ia mengatakan, kegiatan tambang di lokasi yang dilakukan penyegelan tidak memiliki izin lingkungan dan persetujuan lingkungan yang terkait.
"Data yang ada di DLH bahwa di lokasi ini tidak ada izin lingkungannya atau persetujuan lingkungannya. Sesuai dengan UU Lingkungan Hidup bahwa semua jenis kegiatan usaha yang memiliki dampak lingkungan harus memiliki amdal atau SPPL dan ini harus dimengerti oleh pelaku usaha," kata Denis.
Menurutnya, saat ini kegiatan tambang yang memiliki izin di Bandar Lampung hanya ada dua, dan satu izin lagi tengah berproses.
"Hanya ada tiga yang berizin, di daerah Way Laga ada dua yaitu Ganda Phala dan Budi Wirya. Sementara untuk Kardoyo ada di Campang Jaya ini sedang berproses," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung mendata ada 33 bukti di wilayah Bandar Lampung yang terdapat aktivitas pertambangannya.
Ironisnya, hanya 3 bukit yang aktivitas tambangnya memiliki izin, sedangkan aktivitas tammbang di 30 bukit lagi belum mengantongi izin alias ilegal.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan berdasarkan inventaris Walhi di Bandar Lampung ada 33 bukit dan hanya 3 bukit yang aktivitas tambangnya berizin diantaranya di wilayah Sukabumi dan Panjang. Sedangkan 30 bukti lainnya dipastikan ditambang secara ilegal.
“Walhi meminta Polda Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung untuk bertindak melakukan penutupan atas pengerukan tambang ilegal di wilayah Bandar Lampung,” kata Irfan, Minggu (13/4/2025).
Menurut Irfan, Polda seharusnya memiliki kewenangan penuh yang bisa digunakan melakukan penyegelan dan proses penegakan hukum terhadap pengerukan tambang ilegal tanpa tebang pilih.
“Karena dari pantauan kami masih banyak tambang ilegal di wilayah Bandar Lampung,” tegasnya.
Irfan mengakui, dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung dibenarkan melakukan penambangan sepanjang sesuai aturan dan di wilayah yang sudah ditentukan.
Ia membeberkan, dalam Perda RTRW itu ada di zona pertambangan kalau sesuai aturan diperbolehkan.
"Dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW, boleh melakukan penambangan di zona pertambangan kalau sesuai aturan. Dan itu hanya ada tiga saja di Bandar Lampung ini," tegasnya.
Menyikapi banyaknya penambangan liar di Bandar Lampung, Walhi meminta Polda segera bertindak melakukan penutupan dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Irfan mengatakan, terjadi pembiaran oleh Dinas ESDM Provinsi Lampung terhadap aktivitas tambang ilegal yang terjadi di wilayah Bandar Lampung.
"Yang jelas ini ada pembiaran, tidak ada keseriusan oleh Dinas ESDM Provinsi," tegas Irfan.
Menurutnya, Dinas ESDM memiliki alasan klasik untuk melakukan pembiaran. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Dinas ESDM punya kewenangan melakukan penindakan kepada tambang yang tidak memiliki izin. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 17 April 2025, dengan judul “Lagi, DLH Lampung Segel Tambang Batu Ilegal di Way Laga”