Berdikari.co, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung resmi melantik dua
anggota legislatif melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam Rapat
Paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Senin (21/04/2025).
Abdul Aziz dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilantik
menggantikan Yus Bariah yang diberhentikan oleh partainya.
Sementara itu, Imelda dari Fraksi PAN ditunjuk menggantikan Teddy Kurniawan
yang memilih mundur karena menerima jabatan sebagai staf khusus di salah satu
kementerian.
Proses pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad
Giri Akbar. Dalam sambutannya, Giri menyampaikan harapannya agar keduanya
segera menjalankan tugas dengan baik.
“Selamat bertugas kepada Abdul Aziz dan Imelda yang telah melaksanakan sumpah
janji sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung,” kata Giri.
Dalam penugasan awal, Abdul Aziz ditempatkan di Komisi I yang membidangi
pemerintahan, hukum, dan perizinan. Sementara Imelda ditugaskan di Komisi II
yang membidangi sektor perekonomian.
Namun proses PAW ini memunculkan sorotan tajam terkait pemberhentian Yus
Bariah dari PKB yang kemudian digantikan oleh Abdul Aziz.
Penunjukan ini pun dipertanyakan karena secara perolehan suara, nama Binti
Amanah dan Noverisman Subing justru berada di atas Abdul Aziz, masing-masing di
posisi ketiga dan keempat, sementara Aziz berada di urutan kelima.
Binti Amanah mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa dirinya telah
diberhentikan dari keanggotaan PKB.
“Saya tidak tahu kalau saya diberhentikan dari PKB seperti yang diberitakan
media online. Justru saya baru tahu setelah munculnya SK PAW atas nama Ibu Yus
Bariah,” ujar Binti saat dikonfirmasi, Minggu (20/04/2025).
Merasa tidak pernah diberi kabar sebelumnya, Binti mengaku telah menemui
Ketua Dewan Syuro PKB Lampung, KH Syakroni. Namun, ia tidak mendapatkan
kejelasan.
“Saya sudah silaturahmi dan bertanya langsung ke KH Syakroni. Beliau bilang
tidak tahu-menahu dan tidak diajak bicara soal pemberhentian saya,” jelasnya.
Binti juga menyatakan telah mencoba menghubungi Chusnunia melalui pesan
WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga saat ini, pesan tersebut belum
mendapat respons.
Lebih lanjut, Binti menegaskan bahwa tidak pernah ada pemanggilan maupun
teguran dari partai sebelum kabar pemberhentiannya mencuat.
“Kalau saya diberhentikan tanpa diberi tahu, saya tentu bertanya-tanya.
Salah saya apa? Sampai sejauh mana kesalahan saya, kok bisa langsung
diberhentikan? Padahal saya tidak pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi
oleh partai,” tuturnya.
Ia pun menyampaikan harapannya agar PKB memberikan surat resmi sebagai
bentuk penghormatan terhadap hak-haknya sebagai kader.
“Dalam kasus ini, saya hanya minta kejelasan. Saya berhak menerima surat
resminya. Itu hak saya,” pungkasnya. (*)