Berdikari.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menuntaskan kasus korupsi dana hibah
KONI Lampung tahun 2020.
"Usut tuntas kasus-kasus korupsi yang kini terkesan mandek. Kalau dua
alat bukti sudah tercukupi tunggu apalagi. Jangan sampai masyarakat menduga
hal-hal yang tidak-tidak karena kasus ini," kata Ketua LCW, Juendi Leksa
Utama, pada Minggu (20/5/2025).
Juendi menegaskan, aparat hukum harus tegas dan tidak boleh pandang bulu
terhadap para pelaku dalam kasus korupsi tersebut.
"Tidak perlu ragu-ragu, kalau memang terlibat segera tetapkan
tersangka," tegasnya.
Ia berharap Kejati Lampung bisa bekerja lebih profesional dan terbuka
terhadap masyarakat perihal kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Siapa yang diduga terlibat dalam kasus-kasus korupsi itu harus segera
diproses dan dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai masyarakat menilai
buruk kerja kejaksaan hanya karena berlarutnya kasus-kasus itu tanpa ada
progres. Kejati harus terbuka agar masyarakat tahu sejauh mana penanganan
kasus-kasus dugaan korupsi itu," jelasnya.
"Masyarakat hanya membutuhkan bukti, bahwa penegakan hukum berjalan
sesuai alurnya. Banyak kasus-kasus terindikasi korupsi yang sudah tahunan
mangkrak di Kejati Lampung," imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin
Saiman, ikut menyoroti lambatnya pengusutan kasus korupsi dana hibah KONI
Lampung di Kejati Lampung.
“MAKI mendesak penuntasan penanganan perkara-perkara korupsi yang mangkrak
di Kejati Lampung. Diantaranya, kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung
tahun 2020,” kata Boyamin, Senin (3/2/2025) lalu.
“Setahu saya kasus-kasus itu ditangani oleh Kejati Lampung tapi berjalan
lemot. Makanya saya mendesak Kejati Lampung untuk menuntaskan itu. Kejati
Lampung kan dipimpin mantan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung.
Sehingga seharusnya penanganannya lebih cepat,” lanjut Boyamin.
Boyamin menegaskan, kalau nanti sampai bulan keenam itu tidak ada
pergerakan apa-apa terhadap kasus ini, maka pihaknya akan mencadangkan waktu,
tenaga dan pikiran untuk mengajukan gugatan peradilan ke Lampung seperti dulu-dulu
lagi. (*)