Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 21 April 2025

LCW-MAKI Desak Kejati Tuntaskan Kasus Dana Hibah KONI

Oleh ADMIN

Berita
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menuntaskan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

"Usut tuntas kasus-kasus korupsi yang kini terkesan mandek. Kalau dua alat bukti sudah tercukupi tunggu apalagi. Jangan sampai masyarakat menduga hal-hal yang tidak-tidak karena kasus ini," kata Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, pada Minggu (20/5/2025).

Juendi menegaskan, aparat hukum harus tegas dan tidak boleh pandang bulu terhadap para pelaku dalam kasus korupsi tersebut.

"Tidak perlu ragu-ragu, kalau memang terlibat segera tetapkan tersangka," tegasnya.

Ia berharap Kejati Lampung bisa bekerja lebih profesional dan terbuka terhadap masyarakat perihal kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.

"Siapa yang diduga terlibat dalam kasus-kasus korupsi itu harus segera diproses dan dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai masyarakat menilai buruk kerja kejaksaan hanya karena berlarutnya kasus-kasus itu tanpa ada progres. Kejati harus terbuka agar masyarakat tahu sejauh mana penanganan kasus-kasus dugaan korupsi itu," jelasnya.

"Masyarakat hanya membutuhkan bukti, bahwa penegakan hukum berjalan sesuai alurnya. Banyak kasus-kasus terindikasi korupsi yang sudah tahunan mangkrak di Kejati Lampung," imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ikut menyoroti lambatnya pengusutan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung di Kejati Lampung.

“MAKI mendesak penuntasan penanganan perkara-perkara korupsi yang mangkrak di Kejati Lampung. Diantaranya, kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020,” kata Boyamin, Senin (3/2/2025) lalu.

“Setahu saya kasus-kasus itu ditangani oleh Kejati Lampung tapi berjalan lemot. Makanya saya mendesak Kejati Lampung untuk menuntaskan itu. Kejati Lampung kan dipimpin mantan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung. Sehingga seharusnya penanganannya lebih cepat,” lanjut Boyamin.

Boyamin menegaskan, kalau nanti sampai bulan keenam itu tidak ada pergerakan apa-apa terhadap kasus ini, maka pihaknya akan mencadangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengajukan gugatan peradilan ke Lampung seperti dulu-dulu lagi. (*)

Editor Sigit Pamungkas