Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 21 April 2025

Yusdianto: Kasus Korupsi Harus Diungkap Secara Terbuka ke Publik

Oleh ADMIN

Berita
Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto, meminta Kejati Lampung harus mengungkap semua  proses hukum kasus korupsi yang kini ditangani secara terbuka ke publik.

Ia meminta agar Kejati tidak berhenti sampai di Agus Nompitu dan Frans Nurseto saja, tapi juga bisa menyasar pejabat lain yang lebih tinggi jabatannya di KONI dalam penyidikan kasus dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

Yusdianto menilai, kemungkinan akan ada tersangka baru yang jabatannya lebih tinggi dari Agus Nompitu di KONI Lampung, jika kasus itu dipercepat.

"Karena dengan dipercepat kasus KONI ini juga ada dua pilihannya, yaitu status hukumnya menjadi pasti atau jelas. Kemudian yang kedua apakah ada pihak lain yang ikut terlibat," kata Yusdianto, pada Minggu (20/4/2025).

Menurut Yusdianto, jabatan Agus Nompitu di KONI Lampung bukan sebagai pengambil keputusan yang strategis.

"Sehingga kalau kasus ini dipercepat bisa menyasar pihak lain yang paling bertanggungjawab. Apakah itu Ketua, Sekretaris atau Bendahara," tandasnya.

Ia berharap Kejati mempercepat proses hukum kasus KONI yang sedang berlangsung. "Agar perkara ini tidak berlangsung lama, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik atas proses hukum yang berlangsung," ungkapnya.

Yusdianto juga menyoroti penahanan mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo sebagai "hadiah" dari Kejati Lampung untuk masyarakat pasca Lebaran. 

Ia menilai, penahanan ini menjadi langkah penutup di akhir masa jabatan mantan Kepala Daerah Lampung Timur, Dawam Raharjo.

"Penahanan ini seolah menjadi hadiah terakhir Eks Bupati Lamtim. Ini juga sekaligus menjawab keraguan publik terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang selama ini dipertanyakan," ujar Yusdianto.

Ia mengungkapkan, masih banyak kasus korupsi lain yang perlu diungkap dan diselesaikan secara tuntas, agar publik mendapat kepastian mengenai komitmen penegakan hukum di Lampung.

"Kasus ini menjadi barometer pertaruhan independensi kejaksaan dalam menjalankan tugas sesuai hukum dan undang-undang, bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok. Ini juga pertaruhan integritas, apakah kejaksaan mampu mengungkap secara menyeluruh peristiwa korupsi yang terjadi," tegasnya.

Ia berharap, penanganan kasus ini berjalan murni sebagai proses hukum, bukan karena tekanan atau pesanan politik.

"Kita ingin proses ini transparan, progresnya harus disampaikan ke publik. Jangan sampai ada anggapan bahwa ini hanya by order politik. Kejaksaan harus menunjukkan profesionalitas dalam penanganan kasus korupsi," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusdianto berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kepala daerah yang baru dilantik, agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.

"Semoga kasus ini menjadi efek jera dan edukasi bagi pejabat publik, khususnya kepala daerah di Lampung Timur. Sudah banyak kepala daerah sebelumnya yang terjerat korupsi karena penyimpangan pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Ia menegaskan, Lampung Timur butuh sistem pemerintahan yang bersih dan transparan. 

"Kepala daerah yang baru harus paham bahwa ada pengawasan ketat, sehingga tidak menggampangkan penggunaan anggaran," tegasnya.

"Penanganan korupsi di Lampung tidak boleh berhenti di kasus ini saja. Kejati jangan hanya jadi pemukul bedug dan peniup terompet yang membuat kehebohan sesaat, tapi harus membuktikan proses hukum dijalankan profesional hingga tuntas," lanjut Yusdianto. (*)

Editor Sigit Pamungkas