Berdikari.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Lampung,
Yusdianto, meminta Kejati Lampung harus mengungkap semua proses hukum
kasus korupsi yang kini ditangani secara terbuka ke publik.
Ia meminta agar Kejati tidak berhenti sampai di Agus Nompitu dan Frans
Nurseto saja, tapi juga bisa menyasar pejabat lain yang lebih tinggi jabatannya
di KONI dalam penyidikan kasus dana hibah KONI Lampung tahun 2020.
Yusdianto menilai, kemungkinan akan ada tersangka baru yang jabatannya
lebih tinggi dari Agus Nompitu di KONI Lampung, jika kasus itu dipercepat.
"Karena dengan dipercepat kasus KONI ini juga ada dua pilihannya,
yaitu status hukumnya menjadi pasti atau jelas. Kemudian yang kedua apakah ada
pihak lain yang ikut terlibat," kata Yusdianto, pada Minggu (20/4/2025).
Menurut Yusdianto, jabatan Agus Nompitu di KONI Lampung bukan sebagai
pengambil keputusan yang strategis.
"Sehingga kalau kasus ini dipercepat bisa menyasar pihak lain yang
paling bertanggungjawab. Apakah itu Ketua, Sekretaris atau Bendahara,"
tandasnya.
Ia berharap Kejati mempercepat proses hukum kasus KONI yang sedang
berlangsung. "Agar perkara ini tidak berlangsung lama, agar tidak
menimbulkan kecurigaan publik atas proses hukum yang berlangsung,"
ungkapnya.
Yusdianto juga menyoroti penahanan mantan Bupati Lampung Timur Dawam
Rahardjo sebagai "hadiah" dari Kejati Lampung untuk masyarakat pasca
Lebaran.
Ia menilai, penahanan ini menjadi langkah penutup di akhir masa jabatan
mantan Kepala Daerah Lampung Timur, Dawam Raharjo.
"Penahanan ini seolah menjadi hadiah terakhir Eks Bupati Lamtim. Ini
juga sekaligus menjawab keraguan publik terhadap penanganan kasus-kasus korupsi
yang selama ini dipertanyakan," ujar Yusdianto.
Ia mengungkapkan, masih banyak kasus korupsi lain yang perlu diungkap dan
diselesaikan secara tuntas, agar publik mendapat kepastian mengenai komitmen
penegakan hukum di Lampung.
"Kasus ini menjadi barometer pertaruhan independensi kejaksaan dalam
menjalankan tugas sesuai hukum dan undang-undang, bebas dari kepentingan
pribadi atau kelompok. Ini juga pertaruhan integritas, apakah kejaksaan mampu
mengungkap secara menyeluruh peristiwa korupsi yang terjadi," tegasnya.
Ia berharap, penanganan kasus ini berjalan murni sebagai proses hukum,
bukan karena tekanan atau pesanan politik.
"Kita ingin proses ini transparan, progresnya harus disampaikan ke
publik. Jangan sampai ada anggapan bahwa ini hanya by order politik. Kejaksaan
harus menunjukkan profesionalitas dalam penanganan kasus korupsi,"
jelasnya.
Lebih lanjut, Yusdianto berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga
bagi kepala daerah yang baru dilantik, agar tidak menyalahgunakan jabatan demi
kepentingan pribadi.
"Semoga kasus ini menjadi efek jera dan edukasi bagi pejabat publik,
khususnya kepala daerah di Lampung Timur. Sudah banyak kepala daerah sebelumnya
yang terjerat korupsi karena penyimpangan pengelolaan anggaran dan
penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Ia menegaskan, Lampung Timur butuh sistem pemerintahan yang bersih dan
transparan.
"Kepala daerah yang baru harus paham bahwa ada pengawasan ketat,
sehingga tidak menggampangkan penggunaan anggaran," tegasnya.
"Penanganan korupsi di Lampung tidak boleh berhenti di kasus ini saja. Kejati jangan hanya jadi pemukul bedug dan peniup terompet yang membuat kehebohan sesaat, tapi harus membuktikan proses hukum dijalankan profesional hingga tuntas," lanjut Yusdianto. (*)