Berdikari.co, Mesuji – Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, digeledah oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji pada Rabu (23/4/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mesuji yang disalurkan untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Diketahui, total dana hibah yang diberikan Pemkab Mesuji kepada Bawaslu untuk kegiatan pengawasan Pilkada mencapai Rp11,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kegiatan masih berlangsung,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rizka, juga enggan memberikan penjelasan mendalam dan meminta wartawan untuk menunggu konfirmasi resmi.
“Nanti dikonfirmasi, ya,” ujarnya singkat.
Kasi Intelijen Kejari Mesuji, Jodhi Atma Enci, menjelaskan bahwa tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah.
“Tim masih bekerja di lapangan untuk mencari alat bukti pendukung lainnya. Yang jelas, ini terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Jodhi.
Saat ditanya mengenai periode anggaran yang sedang diusut, Jodhi menyebutkan bahwa fokus penyelidikan mencakup anggaran hibah tahun 2023 hingga 2024, yang dialokasikan untuk Bawaslu Mesuji dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, penggeledahan masih berlangsung dan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan di kantornya.