Berdikari.co, Bandar Lampung - Tidak mau ketinggalan dengan Kejati Lampung,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang mengusut kasus korupsi pengadaan
lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK)
tahun anggaran 2018-2020.
Penanganan kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi
pun telah diperiksa untuk mengungkap secara terang benderang kasus ini.
Bahkan, pada 20 Juni 2024 lalu KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu
mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya
M. Rizal Sutjipto dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo
Tangsel Jaya (STJ).
KPK pun kembali menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel
Jaya sebagai tersangka korupsi lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal
dunia.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar JTTS ini diperkirakan
menimbulkan kerugian hingga belasan miliar rupiah dan saat ini masih dalam
proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada Senin (14/4/2025) lalu, penyidik KPK telah memanggil sejumlah aksi
untuk dimintai keterangan di Gedung Command Center Mapolres Lampung Selatan
(Lamsel).
"KPK melakukan pemeriksaan selama 3 hari, hari ini terakhir,” kata
sumber Berdikari.co, pada Rabu (16/4/2025).
Sebelumnya, pada 21 September 2024 lalu, penyidik KPK juga telah memanggil
sejumlah saksi untuk dimintai keterangan di Mapolres Lamsel.
Saat itu beberapa saksi yang diperiksa adalah Notaris/PPAT Rudi Hartono,
staf Kantor Notaris Rudi Hartono yakni Ferry Irawan dan Genta Eranda.
Selain itu, KPK juga pernah memeriksa 14 saksi lainnya, yaitu Lekok, Eka
Nirwana, Subanji, Zulkipli, Alamsyah, Syahrul Effendi, Aliyan Afandi, Ahyar,
Syahari, Mursalin, Sahat, Rohimi, Kasmilaria (hadir mewakili Junaidi), serta
PNS Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Andri Abriantoni.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menyita sebanyak 54 bidang tanah
senilai Rp150 miliar. Tanah-tanah tersebut baru dibayarkan sebesar 10 hingga 20
persen oleh PT STJ kepada para pemilik lahan. Sementara dokumen kepemilikannya
sempat dititipkan ke seorang notaris.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan tim
penyidik sudah menyita puluhan tanah milik salah satu tersangka IZ, dalam kasus
dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama
Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020.
Tessa mengatakan, ada 54 tanah milik IZ diduga berkaitan dengan tindak
pidana korupsi pengadaan lahan JTTS. Puluhan tanah itu tersebar di wilayah
Provinsi Lampung.
Tessa membeberkan, dari total 54 tanah yang disita penyidik, 32 di
antaranya berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Luas tanah yang disita
di lokasi tersebut mencapai 436.305 meter persegi.
Sementara 22 bidang tanah lainnya berada di Desa Canggu, Lampung Selatan.
Luas tanah di lokasi tersebut mencapai 185.928 meter persegi.
Sejak tanggal 19 Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang
tanda penyitaan untuk ke-54 bidang tanah yang disita tersebut.
Terkait kasus tersebut, PT Hutama Karya mengatakan mendukung penyidikan
yang dilakukan oleh KPK.
"Bahwa penyidikan yang dilakukan
oleh KPK adalah terhadap transaksi pembelian lahan (land bank) di Bakauheni dan
Kalianda pada 2018-2020 yang melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak
PT Sanitarindo Tangsel Jaya di mana status saat ini telah ditetapkan tiga
tersangka tersebut," ujar EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya,
Tjahjo Purnomo, dalam keterangannya, pada Rabu (13/3/2024) lalu. (*)