Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 23 April 2025

KPK Usut Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Lampung

Oleh ADMIN

Berita
Gedung KPK. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Tidak mau ketinggalan dengan Kejati Lampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang mengusut kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) tahun anggaran 2018-2020.

Penanganan kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi pun telah diperiksa untuk mengungkap secara terang benderang kasus ini.

Bahkan, pada 20 Juni 2024 lalu KPK sudah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

KPK pun kembali menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar JTTS ini diperkirakan menimbulkan kerugian hingga belasan miliar rupiah dan saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada Senin (14/4/2025) lalu, penyidik KPK telah memanggil sejumlah aksi untuk dimintai keterangan di Gedung Command Center Mapolres Lampung Selatan (Lamsel).

"KPK melakukan pemeriksaan selama 3 hari, hari ini terakhir,” kata sumber Berdikari.co, pada Rabu (16/4/2025).

Sebelumnya, pada 21 September 2024 lalu, penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan di Mapolres Lamsel.

Saat itu beberapa saksi yang diperiksa adalah Notaris/PPAT Rudi Hartono, staf Kantor Notaris Rudi Hartono yakni Ferry Irawan dan Genta Eranda.

Selain itu, KPK juga pernah memeriksa 14 saksi lainnya, yaitu Lekok, Eka Nirwana, Subanji, Zulkipli, Alamsyah, Syahrul Effendi, Aliyan Afandi, Ahyar, Syahari, Mursalin, Sahat, Rohimi, Kasmilaria (hadir mewakili Junaidi), serta PNS Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Andri Abriantoni.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menyita sebanyak 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar. Tanah-tanah tersebut baru dibayarkan sebesar 10 hingga 20 persen oleh PT STJ kepada para pemilik lahan. Sementara dokumen kepemilikannya sempat dititipkan ke seorang notaris.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan tim penyidik sudah menyita puluhan tanah milik salah satu tersangka IZ, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020.

Tessa mengatakan, ada 54 tanah milik IZ diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan lahan JTTS. Puluhan tanah itu tersebar di wilayah Provinsi Lampung.

Tessa membeberkan, dari total 54 tanah yang disita penyidik, 32 di antaranya berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Luas tanah yang disita di lokasi tersebut mencapai 436.305 meter persegi.

Sementara 22 bidang tanah lainnya berada di Desa Canggu, Lampung Selatan. Luas tanah di lokasi tersebut mencapai 185.928 meter persegi.

Sejak tanggal 19 Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang tanda penyitaan untuk ke-54 bidang tanah yang disita tersebut.

Terkait kasus tersebut, PT Hutama Karya mengatakan mendukung penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK adalah terhadap transaksi pembelian lahan (land bank) di Bakauheni dan Kalianda pada 2018-2020 yang melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarindo Tangsel Jaya di mana status saat ini telah ditetapkan tiga tersangka tersebut," ujar EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, dalam keterangannya, pada Rabu (13/3/2024) lalu. (*)

Editor Sigit Pamungkas