Berdikari.co, Mesuji – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Mesuji mencuat ke publik. Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji.
Kasus ini terjadi di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Kecamatan Mesuji Timur. Terduga pelaku merupakan pimpinan pondok berinisial MFS. Kepala Dinas PPPA Mesuji, Sripuji Hasibuan, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.
"Ada dugaan kuat telah terjadi kekerasan seksual terhadap beberapa santriwati. Kasus ini sedang dalam pendampingan kami," ujar Sripuji, Kamis (24/4/2025).
Salah satu korban berinisial F telah melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mesuji pada Selasa (22/4/2025) sore, didampingi langsung oleh Sripuji bersama tim UPTD PPA.
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2022 di salah satu kamar pondok, saat dirinya sedang sendiri dan sedang melipat pakaian. Pelaku diduga masuk ke kamar, memeluk korban dari belakang, dan melakukan tindakan tidak senonoh.
"Korban saat itu syok, takut, dan tidak berdaya. Ia juga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun selama dua tahun," kata Sripuji.
Baru pada Agustus 2024, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya yang kemudian segera menjemput dan membawanya ke rumah.
Sripuji menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban dalam proses hukum ini. Ia juga mendorong korban lain yang mungkin mengalami hal serupa untuk segera melapor.
"Kami menduga korban tidak hanya satu orang. Kami siap mendampingi dan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sripuji berharap keberanian para korban melapor dapat membuka jalan penegakan hukum dan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. (*)