Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 25 April 2025

Formappi: Bawaslu Kelola Dana Besar Sehingga Rawan Terjadi Korupsi

Oleh ADMIN

Berita
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan usai Pemilu dan Pilkada, maka penggunaan dana hibah harus diaudit oleh lembaga audit yang dipercaya atau ditentukan Bawaslu atau KPU.

“Adanya dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Bawaslu Mesuji harus terus didalami oleh Kejari Mesuji. Dan harus diuji audit oleh lembaga yang telah ditunjuk,” kata Lucius, Kamis (24/4/2025).  

Menurut Lucius, di Bawaslu sangat mungkin terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi, karena banyak anggaran yang dikelolanya baik yang berasal dari negara dan daerah.

“Bawaslu juga selama ini dalam melakukan  pengawasan dianggap tidak maksimal. Sehingga ada kemungkinan ada orang-orang yang coba cari-cari proyek untuk menggunakan dana itu secara menyimpang,” tegasnya.

“Saya melihat ada ketidakmaksimalan kinerja Bawaslu, inilah yang kemudian menjadi sorotan. Sementara Bawaslu punya dana besar. Sehingga orang tertarik untuk menggunakan dana itu secara menyimpang,” lanjutnya.

Menurutnya, kejari harus lebih mendalami kasus dana hibah di Bawaslu Mesuji, dan harus ada keterbukaan penggunaan anggaran dana hibah tersebut.

“Perintah UU dana hibah Pemilu harus diaudit. Saya melihat kinerja Bawaslu selama ini tidak jelas, padahal anggarannya cukup besar. Sehingga kemungkinan ada orang-orang yang bernafsu untuk menyalahgunakan anggaran yang ada. Karena di Bawaslu inilah menjadi salah satu tempat yang memungklinkan untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran karena dana yang dikelola cukup besar,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mengingatkan penggunaan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada penyelenggara Pemilu agar dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Saya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga mitra kerja KPU dan Bawaslu berharap kepada seluruh jajaran di Provinsi Lampung agar menggunakan dana hibah sesuai dengan apa yang menjadi peruntukannya," kata Budiman, Kamis (24/4/2025).

Ia menegaskan, jangan sampai penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu melakukan manipulasi dan melanggar aturan di dalam penggunaan dana hibah tersebut.

"Jangan sampai ada yang melanggar aturan yang sudah diatur. Jadi terbukaan penggunaan dana hibah juga perlu, karena dana yang digelontorkan pemerintah sangat besar itu sehingga penggunaannya juga harus tepat,” ujarnya.

Budiman mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap terhadap penggunaan dana hibah tersebut.

Selain itu, lanjut dia, para penerima dana hibah juga harus memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemberi hibah.

"Bentuk pertanggungjawaban juga harus dan penggunaannya harus sesuai dengan dana yang diajukan. peruntukannya harus tepat, tidak boleh menyimpang. Kalau memang menyimpang pasti ada aturan dan sanksi," kata dia. 

Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, mengatakan pengelolaan dana hibah Pilkada seharusnya dilakukan secara akuntabel, sesuai kebutuhan dan tahapan Pilkada di masing-masing daerah.

“Dana hibah dipergunakan untuk mengawasi Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan disesuaikan dengan kebutuhan serta keadaan wilayah kerja masing-masing,” kata Sigit, Kamis (24/4/2025).

Ia mengungkapkan, penyimpangan dalam penggunaan anggaran oleh Bawaslu bisa saja terjadi. Menurutnya, potensi tersebut timbul dari beberapa faktor, seperti ketidaktepatan dalam penyusunan dan alokasi anggaran, lemahnya pengawasan, serta pelaksanaan anggaran yang tidak merujuk pada regulasi yang berlaku.

“Yang paling rawan itu di tahap penyusunan dan alokasi anggaran. Kalau tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, maka celah penyimpangan sangat terbuka,” ujarnya.

Sigit menyebut, kasus penyimpangan dana hibah di Bawaslu Mesuji bisa berdampak negatif terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Namun, ia jmengingatkan kepada masyarakat untuk tidak langsung menghakimi tanpa memahami duduk persoalan secara utuh.

“Kalau memang ada penyimpangan, tentu akan berdampak pada kepercayaan publik. Tapi kita harus lihat dulu, apakah itu hanya kesalahan administratif atau memang ada ketidakpatuhan terhadap aturan,” jelasnya.

Sigit menilai pengawasan terhadap penggunaan dana hibah di daerah masih belum efektif. Ia menyebut, lemahnya pengawasan internal dan minimnya pendampingan dari Bawaslu Provinsi maupun Pusat menjadi faktor utama.

“Bawaslu provinsi dan pusat harus aktif melakukan pengawasan dan pendampingan dalam penyusunan serta pelaksanaan anggaran. Kalau itu dilakukan, maka potensi penyimpangan bisa dicegah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap regulasi penggunaan dana hibah untuk mencegah penyalahgunaan.

“Saya tidak bisa memastikan semua penggunaan dana hibah sudah sesuai peruntukan. Tapi kalau tidak ada pengawasan dan regulasi yang ketat, tentu celah penyimpangan itu ada,” pungkas Sigit. (*)

Editor Sigit Pamungkas