Berdikari.co, Lampung Timur - Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah berhasil
menangkap dan menahan Mugo Harsono mantan Kepala Desa Marga Batin yang sebelumnya
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi, Kamis
(24/4/ 2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing
mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Karang Anom, Kecamatan
Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, oleh tim gabungan Intelijen dan Penyidik
Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari rekan media Atensi New
Ty, Saudara Dahlan, dan mengacu pada Surat Perintah Penangkapan Nomor:
PRINT-659/L.8.16/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025.
"Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait
penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2018 serta tunggakan
pekerjaan Dana Desa Marga Batin Tahun Anggaran 2019," kata Agustinus Baka.
Setelah berhasil diamankan, Mugo Harsono dibawa terlebih dahulu ke Polsek
Waway Karya sebelum akhirnya dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung
Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka resmi
ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sukadana selama 20 hari ke depan.
Mugo Harsono yang menjabat sebagai Kepala Desa Marga Batin periode
2014–2019 diduga dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri
sendiri. Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp321.298.000,00.
"Perkara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten
Lampung Timur dalam Laporan Nomor: 700/029.LHP/02-K/2024 tanggal 22 Maret 2024,"
tegas Kajari Lampung Timur.
Sebelumnya, saat proses penyidikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri Lampung Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print-04/L.8.16/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023, tersangka tidak pernah
memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga
kali, dan sempat melarikan diri.
Tersangka kemudian ditetapkan secara resmi sebagai tersangka melalui Surat
Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-861/L.8.16/Fd.1/05/2024 tanggal 21 Mei
2024. Namun, karena tetap tidak hadir memenuhi panggilan, Kejaksaan
mengeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor: B-1875/L.8.16/Fd.1/07/2024 tanggal 12
Juli 2024, yang kemudian memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan
Negeri Lampung Timur.
Penahanan resmi terhadap Mugo Harsono dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah
Penahanan Nomor: PRINT-630/L.8.16/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025. Tersangka
akan ditahan di Rutan Kelas II B Sukadana selama 20 hari, terhitung sejak 25
April 2025 hingga 14 Mei 2025, dengan pertimbangan untuk kepentingan penyidikan
lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing,
menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam
menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang
merugikan keuangan desa dan masyarakat.
"Saat ini terangka korupsi tersebut kami amankan di lembaga
permasyarakatan Sukadana, Lampung Timur," jelas Agus Baka Tangdililing.
(*)