Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 25 April 2025

Korupsi BUMDes, Mugo Harsono Mantan Kades Marga Batin Lamtim Ditangkap

Oleh Agus Susanto

Berita
Kejaksaan Negeri Lampung Timur beri penjelasan persoalan mantan kades yang tertangkap karena korupsi. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Timur - Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah berhasil menangkap dan menahan Mugo Harsono mantan Kepala Desa Marga Batin yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi, Kamis (24/4/ 2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Agustinus Baka Tangdililing mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, oleh tim gabungan Intelijen dan Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari rekan media Atensi New Ty, Saudara Dahlan, dan mengacu pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-659/L.8.16/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025.

"Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2018 serta tunggakan pekerjaan Dana Desa Marga Batin Tahun Anggaran 2019," kata Agustinus Baka.

Setelah berhasil diamankan, Mugo Harsono dibawa terlebih dahulu ke Polsek Waway Karya sebelum akhirnya dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sukadana selama 20 hari ke depan.

Mugo Harsono yang menjabat sebagai Kepala Desa Marga Batin periode 2014–2019 diduga dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri. Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp321.298.000,00.

"Perkara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur dalam Laporan Nomor: 700/029.LHP/02-K/2024 tanggal 22 Maret 2024," tegas Kajari Lampung Timur.

Sebelumnya, saat proses penyidikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/L.8.16/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, dan sempat melarikan diri.

Tersangka kemudian ditetapkan secara resmi sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-861/L.8.16/Fd.1/05/2024 tanggal 21 Mei 2024. Namun, karena tetap tidak hadir memenuhi panggilan, Kejaksaan mengeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor: B-1875/L.8.16/Fd.1/07/2024 tanggal 12 Juli 2024, yang kemudian memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Penahanan resmi terhadap Mugo Harsono dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-630/L.8.16/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025. Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Sukadana selama 20 hari, terhitung sejak 25 April 2025 hingga 14 Mei 2025, dengan pertimbangan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan desa dan masyarakat.

"Saat ini terangka korupsi tersebut kami amankan di lembaga permasyarakatan Sukadana, Lampung Timur," jelas Agus Baka Tangdililing. (*)

Editor Sigit Pamungkas