Berdikari.co, Tulang Bawang - Saat asik memakai narkoba jenis sabu-sabu,
empat pria digerebek Polisi di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Ujung
Gunung, Menggala. Dari keempat pria tersebut, satu diantaranya merupakan PNS.
"Iya benar, penangkapan pada hari Selasa (22/04/2025), sekitar pukul
22.30 WIB, petugas kami menangkap empat pelaku dalam kegiatan gasak narkoba
yang berlangsung di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, Kelurahan Ujung Gunung.
Salah satu pelaku ternyata merupakan oknum PNS," kata Kapolres Tulang
Bawang, AKBP Yuliansyah, Jumat (24/04/2025).
Kapolres menyebut, keempat pelaku itu adalah AI (50), berprofesi pegawai
negeri sipil (PNS), warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, RL (42),
berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, SO
(46) dan MR (22), sama-sama berprofesi tani yang merupakan warga Kelurahan
Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Dalam penggrebekan, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa
plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram,
plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu
aluminium foil," terangnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Selain itu, AKBP Yuliansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap empat
pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang
dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan
Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan
Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.
Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, lanjut Kapolres, petugas
langsung melakukan penggerebekan, dan dari dalam rumah ditangkap empat orang
pelaku yang baru selesai mengkonsumsi narkoba, serta turut disita BB berupa
narkoba jenis sabu.
"Empat pelaku yang ditangkap oleh petugas kami saat ini masih
dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan
dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika," pungkasnya.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12
tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8
miliar. (*)