Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 25 April 2025

PNS di Tulang Bawang Digerebek Saat Pesta Sabu

Oleh Tongam Rosario Sidabutar, S.Pd

Berita
PNS di Tulang Bawang Digerebek Saat Pesta Sabu. Foto: Ist.

Berdikari.co, Tulang Bawang - Saat asik memakai narkoba jenis sabu-sabu, empat pria digerebek Polisi di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Ujung Gunung, Menggala. Dari keempat pria tersebut, satu diantaranya merupakan PNS.

"Iya benar, penangkapan pada hari Selasa (22/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap empat pelaku dalam kegiatan gasak narkoba yang berlangsung di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, Kelurahan Ujung Gunung. Salah satu pelaku ternyata merupakan oknum PNS," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Jumat (24/04/2025).

Kapolres menyebut, keempat pelaku itu adalah AI (50), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, RL (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, SO (46) dan MR (22), sama-sama berprofesi tani yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Dalam penggrebekan, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil," terangnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Selain itu, AKBP Yuliansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, lanjut Kapolres, petugas langsung melakukan penggerebekan, dan dari dalam rumah ditangkap empat orang pelaku yang baru selesai mengkonsumsi narkoba, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu.

"Empat pelaku yang ditangkap oleh petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya