Berdikari.co,
Bandar Lampung – Yayasan
Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) resmi melaporkan anggota DPR RI asal
Lampung, Muhammad Kadafi, ke Bareskrim Polri dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Kadafi diduga melakukan penyalahgunaan
jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas
Malahayati, Bandar Lampung.
Laporan
tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI,
tertanggal 19 Maret 2025. Kadafi disangkakan melanggar Pasal 67 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kuasa hukum
YATBL, Dendi Rukmantika, menjelaskan bahwa YATBL merupakan badan resmi
yang mengelola Universitas Malahayati berdasarkan Akta Notaris Nomor 17 Tahun
1992. Namun, pada 23 September 2024, terjadi pergantian pengurus secara
sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah, di mana Muhammad Kadafi
diangkat sebagai rektor menggantikan Dr. Achmad Farich.
"Tindakan
tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar
Yayasan, karena dilakukan saat masa jabatan Dr. Achmad Farich belum berakhir,
yaitu 14 Oktober 2024," ujar Dendi dalam keterangan pers yang dikutip dari
Detik.com, Rabu (7/5/2025).
Menurut
Dendi, YATBL sempat menerbitkan surat keputusan pada Oktober 2024 untuk
membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan kepada Dr.
Achmad Farich. Namun hingga kini, Muhammad Kadafi disebut masih menguasai
kampus secara ilegal.
Atas dasar itu, YATBL melaporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri dan
KPK. Kadafi dilaporkan atas sejumlah pelanggaran hukum, diantaranya pemberian
ijazah tanpa hak. Dimana Pada November-Desember 2024, Kadafi menandatangani
ijazah lulusan program dokter meski tidak sah lagi sebagai rektor. Kemudian,
laporan pelaksanaan wisuda ilegal.
Pada 22 Februari 2025, Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati
tanpa dasar legalitas formal.
Selanjutnya, laporan manipulasi sistem keuangan mahasiswa. Pada Januari 2025,
Kadafi merubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi
pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, 21 Januari
2025, membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.
Lalu, laporan penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan administratif dan
keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan
tinggi.
Atas
berbagai dugaan tersebut, YATBL berharap laporan ini segera diproses sesuai
ketentuan hukum. Dendi juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap
aliran dana kampus untuk melindungi hak-hak mahasiswa dan dosen.
Hingga
berita ini diterbitkan, Muhammad Kadafi belum memberikan keterangan resmi. (*)