Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 07 Mei 2025

Diduga Langgar Hukum di Universitas Malahayati, Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK

Oleh Zainal Hidayat

Berita
Kuasa hukum YATBL, Dendi Rukmantika. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) resmi melaporkan anggota DPR RI asal Lampung, Muhammad Kadafi, ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kadafi diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 19 Maret 2025. Kadafi disangkakan melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kuasa hukum YATBL, Dendi Rukmantika, menjelaskan bahwa YATBL merupakan badan resmi yang mengelola Universitas Malahayati berdasarkan Akta Notaris Nomor 17 Tahun 1992. Namun, pada 23 September 2024, terjadi pergantian pengurus secara sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah, di mana Muhammad Kadafi diangkat sebagai rektor menggantikan Dr. Achmad Farich.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan, karena dilakukan saat masa jabatan Dr. Achmad Farich belum berakhir, yaitu 14 Oktober 2024," ujar Dendi dalam keterangan pers yang dikutip dari Detik.com, Rabu (7/5/2025).

Menurut Dendi, YATBL sempat menerbitkan surat keputusan pada Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan kepada Dr. Achmad Farich. Namun hingga kini, Muhammad Kadafi disebut masih menguasai kampus secara ilegal.

Atas dasar itu, YATBL melaporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri dan KPK. Kadafi dilaporkan atas sejumlah pelanggaran hukum, diantaranya pemberian ijazah tanpa hak. Dimana Pada November-Desember 2024, Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meski tidak sah lagi sebagai rektor. Kemudian, laporan pelaksanaan wisuda ilegal.

Pada 22 Februari 2025, Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal.

Selanjutnya, laporan manipulasi sistem keuangan mahasiswa. Pada Januari 2025, Kadafi merubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, 21 Januari 2025, membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.

Lalu, laporan penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.

Atas berbagai dugaan tersebut, YATBL berharap laporan ini segera diproses sesuai ketentuan hukum. Dendi juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap aliran dana kampus untuk melindungi hak-hak mahasiswa dan dosen.

Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Kadafi belum memberikan keterangan resmi. (*)

Editor Sigit Pamungkas