Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 08 Mei 2025

Jasa Raharja Beri Keringanan Bayar SWDKLLJ Hanya untuk Tiga Tahun Berjalan

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Zulham Pane memberikan keterangan dalam konferensi pers. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung – Setelah menerima protes dari masyarakat terkait pembayaran premi dan denda SWDKLLJ dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Lampung akhirnya memberikan keringanan. Mulai Kamis (8/5/2025), masyarakat hanya perlu membayar pokok SWDKLLJ untuk tiga tahun terakhir, dengan pembebasan denda tahun-tahun sebelumnya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Zulham Pane, menjelaskan, keringanan ini diberikan guna mendukung program pemutihan pajak kendaraan yang telah dimulai sejak 1 Mei 2025.

"Yang dibayarkan hanya pokok SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan. Untuk denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan," terang Zulham.

Namun demikian, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, denda untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan. Jasa Raharja tidak memiliki kewenangan untuk menghapuskan denda tersebut.

Sebagai contoh, Zulham menjelaskan, jika kendaraan mati pajak sejak 1 Mei 2020 dan dibayar pada 7 Mei 2025, maka pemilik kendaraan cukup membayar pokok SWDKLLJ tahun 2024 dan 2025 serta denda tahun berjalan, sementara tunggakan dari 2020 hingga 2022 dibebaskan.

"Tadi pagi sudah ada yang melakukan registrasi di Samsat dan alhamdulillah implementasinya berjalan baik," tambahnya.

Zulham juga mengungkapkan bahwa terdapat sembilan kategori kendaraan dengan nilai SWDKLLJ, dengan nominal tertinggi sebesar Rp160.000 untuk kendaraan jenis truk. Besaran denda dihitung secara progresif berdasarkan lamanya keterlambatan, mulai dari 25 persen untuk keterlambatan 1–90 hari, 50 persen untuk 91–180 hari, dan seterusnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menegaskan bahwa program pemutihan melibatkan tiga komponen, yakni Bapenda, Jasa Raharja, dan Kepolisian.

"Dalam pembayaran pajak ada tiga unsur. Untuk Bapenda atau Pemprov Lampung, pemutihan ini cukup bayar satu tahun berjalan, berapapun tunggakannya," kata Slamet.

Hingga 5 Mei 2025, tercatat sebanyak 25.718 kendaraan telah mengikuti program pemutihan di Lampung, terdiri dari 19.215 unit roda dua dan 6.503 unit roda empat. Pendapatan dari program ini rata-rata mencapai Rp5 hingga Rp6 miliar per hari. (*)

Editor Sigit Pamungkas