Berdikari.co, Bandar Lampung - PT Jasa Raharja memberikan keringanan bagi
penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya membayar pokok SWDKLLJ selama
tiga tahun berjalan dan denda tahun berjalan saja.
Kebijakan tersebut dibuat menanggapi keluhan sejumlah masyarakat yang akan
mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kini sedang berjalan.
Kakanwil PT Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, mengatakan mulai hari Kamis
(8/5/2025) masyarakat diberikan keringanan tambahan berupa pembebasan tunggakan
pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun kedua
dan seterusnya, serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan
tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi yang dibayar adalah pokok SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda
tahun berjalan. Denda tahun sebelum-sebelumnya dihapuskan," kata Zulham
saat konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja, pada Kamis (8/5/2025).
Zulham menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017,
denda tahun berjalan tidak dapat dihapuskan karena menjadi kewenangan
Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, denda tahun berjalan dan pokok SWDKLLJ tahun berjalan
serta tahun pertama keterlambatan tetap harus dibayar.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017
disebutkan denda tahun berjalan tidak bisa dihapuskan oleh direksi Jasa Raharja
karena yang berhak mengeluarkan dalam hal ini adalah Kementerian
Keuangan," kata dia.
Ia mencontohkan, jika kendaraan mati pajak sejak 1 Mei 2020, maka pemilik
cukup membayar pokok SWDKLLJ tahun 2023 dan 2024, serta denda tahun berjalan.
Pokok dan denda dari tahun 2020 hingga 2022 dibebaskan.
"Misalnya kendaraan jatuh tempo 1 Mei dan dibayar tanggal 7, maka dia
bayarnya dua tahun yaitu 2024 dan 2025, tapi kalau bayar sebelum jatuh tempo
dia bayar 3 tahun," katanya.
"Tadi pagi sudah ada yang melakukan registrasi di Samsat dan
Alhamdulillah sudah berhasil. Jadi nanti bisa di cek implementasinya
dilapangan," jelasnya.
Ia mengatakan, terdapat sembilan kategori kendaraan dengan nilai SWDKLLJ
maksimal mencapai Rp160.000 untuk kendaraan truk.
"Sementara itu, besaran denda dihitung progresif berdasarkan waktu
keterlambatan, mulai dari 25 persen untuk 1-90 hari, 50 persen untuk 91-180
hari dan seterusnya," katanya.
Sekadar diketahui, SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan, yang merupakan asuransi yang dibayar oleh pemilik kendaraan dan
digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung,
Slamet Riadi mengatakan dalam pemutihan pajak kendaraan terdapat tiga komponen
yang terlibat yaitu Bapenda, Jasa Raharja dan Kepolisian.
"Jadi dalam pembayaran pajak terdapat tiga komponen, itu yang harus
dibayar maka disebutlah Samsat atau sistem administrasi satu atap. Untuk
Bapenda atau Pemprov Lampung pemutihan ini cukup bayar satu tahun berjalan,
berapapun tunggakannya," kata Slamet.
Ia mengungkapkan, hingga 5 Mei 2025, jumlah kendaraan yang sudah mengikuti
pemutihan pajak sebanyak 25.718 unit dengan rincian roda dua 19.215 dan roda
empat 6.503 unit.
"Hingga 5 Mei yang sudah ikut pemutihan untuk roda dua nya 19.215 dan
roda empat nya 6.503 total 25.718. Pendapatan rata-rata untuk Provinsi Lampung
sekitar 5 hingga 6 miliar rupiah per hari, setelah adanya opsen pajak,"
imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan masih dikenakannya denda pembayaran
Jasa Raharja dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah resmi
dibuka oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Sanjaya, warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung mengaku terkejut ketika
masih dikenai denda meski sudah mengikuti prosedur program pemutihan.
“Saya tadi mengurus perpanjangan STNK dan ganti plat motor. Saya sempat
menunggak, tapi hanya telat beberapa hari saja. Saat membayar, ternyata masih
ada denda Jasa Raharja sebesar Rp8.000,” katanya, Kamis (1/5/2025) lalu.
Ari menjelaskan, total yang dibayar untuk sepeda motor matic miliknya
sebesar Rp358.000. Namun, petugas tidak memberikan penjelasan terkait alasan
denda tetap dikenakan.
Ia menambahkan, informasi yang diterima di lapangan berbeda dengan yang
disampaikan dalam pengumuman resmi.
“Awalnya saya kaget, kok masih ada denda. Padahal di banner tertulis semua
denda dibebaskan, hanya bayar pajak tahun berjalan,” kata Ari.
Keluhan serupa disampaikan Eka, warga Kota Karang, yang membayar pajak
untuk kendaraan sepeda motornya.
Ia mengatakan, proses pelayanan Samsat saat ini sudah lebih cepat dan
terarah, namun masih ada ketidaksesuaian informasi terkait penghapusan denda.
“Kalau pajak memang nggak ada dendanya. Saya telat 6 tahun, tapi hanya bayar pajak tahun berjalan sekitar Rp500.000. Tapi untuk Jasa Raharja, masih dikenakan denda. Katanya dihapus, tapi kenyataannya tidak,” ungkapnya. (*)