Berdikari.co,
Lampung Tengah – Perbuatan keji dilakukan seorang ayah di Kecamatan Seputih
Banyak, Lampung Tengah. Pria berinisial AS (44) tega merudapaksa anak
kandungnya sendiri, sebut saja Melati (14), sejak korban duduk di bangku kelas
3 SD hingga kelas 1 SMP.
Pelaku
akhirnya berhasil diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak pada
Kamis (8/5/25), setelah kasus ini terbongkar berkat kecurigaan kakak tiri
korban.
Kapolsek
Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya
secara berulang selama bertahun-tahun.
“Pelaku,
pertama kali melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja.
Ia juga mengancam akan memukuli korban jika menolak,” kata Kapolsek saat di
konfirmasi, Jumat (9/5/25).
Dikatakan
Kapolsek, aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023, sekitar pukul 02.00
WIB, di kamar warung makan milik keluarga.
Kasus
ini terungkap setelah kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya.
Setelah
diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban rudapaksa sang ayah
sejak duduk di kelas 3 SD.
“Bak
disambar petir di siang bolong, kakak tiri korban langsung melaporkan kejadian
tersebut kepada ibunya, dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek
Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025,” imbuhnya.
Tak
butuh waktu lama, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi
Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak.
Kini,
pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih
lanjut.
"Pelaku
dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak,
ancaman pidana selama 15 tahun penjara," demikian pungkasnya. (*)